Terkonfirmasi kedua adalah kasus 05, Ny.SY, Perempuan berusia 55 Tahun, istri pasien konfirmasi 04, beralamat di Jalan Perusahaan Pasir Putih RT 001 RW 001 Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Diuraikan bahwa yang bersangkutan dari Pekanbaru ke Batam tanggal 8 Oktober 2020. Dari Batam ke Dabo tanggal 11 Oktober 2020.
Pada tanggal 11 Oktober 2020 mengeluh gejala batuk dan demam. Pada tanggal 15 Oktober 2020 dilakukan pengambilan Swab H-1 dan 16 Oktober 2020 dilakukan pengambilan Swab H-2, kemudian dikirim ke BTKLPP Kelas I Batam. Dan hasil pada tanggal 17 Oktober 2020 dinyatakan konfirmasi positif Covid-19.
“Saat ini yang bersangkutan tidak menunjukkan peningkatan gejala, dan melaksanakan isolasi mandiri di rumah karantina sementara Kabupaten Lingga. Pemantauan kesehatan dilakukan oleh petugas kesehatan Puskesmas Dabo Lama dan Dinas Kesehatan PPKB Kabupetan Lingga,”jelasnya.
Juramadi menegaskan, berdasarkan konfirmasi kasus tersebut, sedang dilakukan tracing oleh Tim Surveilans Puskesmas Dabo Lama dan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Lingga, upaya penemuan kontak erat sesuai notifikasi dari kasus konfirmasi positif Covid-19 berdasarkan pedoman penanggulangan Covid-19.
“Diharapkan masyarakat Lingga tetap tenang, siaga dan waspada. Disiplin pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun,”pungkasnya.
(Redaksi)