Kasus Liquid Vape Oknum Imigrasi Batam
Terdakwa Aryaguna Penan, oknum petugas Imigrasi Batam didakwa dalam kasus kepemilikian liquid vape mengandung narkotika.
Aryaguna Penan didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan(berkas terpisah).
Sidang perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan tertulis. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Aryaguna Penan Dkk 1 tahun dan 6 bulan penjara./RD
