Kasus Liquid Vape Oknum Imigrasi Batam
Terdakwa Aryaguna Penan, oknum petugas Imigrasi Batam didakwa dalam kasus kepemilikian liquid vape mengandung narkotika.
Aryaguna Penan didakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan(berkas terpisah).
Sidang perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda tanggapan tertulis. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Aryaguna Penan Dkk 1 tahun dan 6 bulan penjara./RD

Pingback: Sidang Perkara TPPU Kasus Sabu 40 Kg Terdakwa Masri Bergulir di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: 26 Perkara Kasus PMI Ilegal Bergulir di PN Batam, Ini Daftarnya – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Terjerat Kasus Liquid Vape Narkotika, Munar Ansari Divonis 4 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Terjerat Kasus Liquid Vape Narkoba, Nabil Farhan Diadili di PN Batam – SWARAKEPRI.COM