Terkait Kasus Gugatan Kades Urung Barat Melawan Bupati Karimun
BATAM – swarakepri.com : Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Karimun, Oktoni Marpaung menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTTUN) Medan yang menguatkan Putusan PTUN Tanjungpinang pada kasus gugatan Kepal Desa Urung Barat, Muhamad Zali melawan Bupati Karimun harus dilaksanakan pihak tergugat yakni Bupati Karimun.
“Apapun hasil putusan PTTUN harus dilaksanakan,” tegas Toni kepada SWARAKEPRI.COM, sore tadi, Rabu(19/11/2014) lewat sambungan telepon.
Toni juga mengatakan bahwa peran Kejaksaan Negeri Karimun selaku pengacara negara mewakili Pemkab Karimun dalam kasus tersebut hanya sampai PTTUN Medan. Selanjutnya terkait pelaksanaan putusan tersebut adalah wewenang dari Bupati Karimun selaku tergugat.
“Kita hanya sampai pada tahap banding di PTTUN Medan,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai adanya pengunduran diri Muhamad Zali yang berujung adanya pemberian uang kompensasi dari Pemkab Karimun, Toni menegaskan hal tersebut bukan wewenang kejaksaan selaku pengacara negara.
Diberitakan sebelumnya pemberhentian Muhamad Zali oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Kepala Desa Urung Barat tanggal 2 Mei 2012 lalu berujung adanya dugaan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 275 juta oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Uang kompenasi ini diduga diberikan setelah Muhamad Zali memenangkan gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan gugatan banding di PTTUN Medan.
Anehnya, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan, Muhamad Zali justru mengundurkan diri sebagai Kades Urung Barat dan diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp 275 juta yang diterima secara bertahap dari Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Sementara itu mantan pengacara Muhamad Zali, Ahmad Fakih Rambe mengatakan surat pengunduran diri Muhamad Zali sebagai Kepala Desa Urung Barat, Kabupaten Karimun, tidak sah karena dilakukan tanpa melibatkan pengacara yang telah menerima surat kuasa khusus sejak awal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Batam.
Hingga berita ini diunggah, Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq belum bersedia memberikan klarifikasi. (redaksi,4)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.