Ia menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto MH sangat berkomitmen mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari sampai Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa” imbuhnya./RD/r
Page: 1 2
Harga Bitcoin baru saja menembus $80,000, mencapai titik tertinggi baru dan memicu spekulasi tentang dampaknya…
Dupoin menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk "Joy of…
Di tengah perubahan global yang cepat, Indonesia semakin membutuhkan generasi muda yang tangguh, berdedikasi, dan…
Stres menjadi isu kesehatan yang makin mendesak di era modern, khususnya bagi para pekerja, karena…
TANGERANG — Pameran Properti Internasional Projek5Negara, yang dijadwalkan berlangsung pada 12-17 November 2024 di Atrium…
S.id meluncurkan program “Webinst by S.id”, sebuah layanan gratis yang memudahkan pengguna untuk membuat website…
This website uses cookies.