Categories: HUKUMKEPRI

Kejati Kepri Nyatakan Berkas Perkara Kasus Sabu 106 Kg Telah Lengkap

KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara narkotika atas nama RM, SD dan GV (Warga Negara India) yang ditangkap mengusai, memiliki atau membewa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun.

Ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat berlayar menggunakan Kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg yang disembunyikan oleh para tersangka di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi.

Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar 1,1 Miliar Rupiah), namun naas saat Kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf menyatakan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (Pujiarto, SH., MH dan Tim) telah meneliti berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan Pasal 110 dan 138 KUHAP.

“Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materil (P-21). Saat ini Tim Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik telah berkoordinasi untuk pelaksanaan serahterima tersangka dan barang bukti (tahap 2),”ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 8 November 2024.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

7 Kelebihan IoT (Internet of Things) Smart Door Lock dan Manfaatnya

Di era teknologi yang berkembang pesat ini, kebutuhan akan keamanan rumah yang efektif dan efisien…

3 jam ago

GetFound: Marketing Agency dengan Pertumbuhan Tercepat di Indonesia Sepanjang 2024

GetFound, agensi pemasaran digital di Jakarta, meluncurkan layanan Sales Growth dan Marketing Consultancy untuk membantu…

4 jam ago

Pertama di Indonesia, On Store Telah Buka di ASHTA District 8 SCBD

Jakarta, 11 November 2024 – ASHTA District 8 SCBD sebagai salah satu proyek ASRI (anak…

4 jam ago

Pembongkaran Rumah Warga Rempang yang Setuju Relokasi Berjalan Lancar dan Kondusif

BATAM - Pembongkaran rumah milik warga Rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City berjalan dengan lancar…

6 jam ago

Progres Flyover Sei Ladi Capai 85 Persen, Diresmikan Desember 2024

BATAM - Pengerjaan proyek flyover Sei Ladi terus digesa. Saat ini, progres pengerjaan proyek telah…

12 jam ago

Impact National Hackathon 2024 Memasuki Babak Final : Lima Tim Semifinalis Siap Merebut Tahta Juara

Impact National Hackathon telah mencapai babak final. Lima tim terpilih akan mempersiapkan kemampuan terbaik dalam…

12 jam ago

This website uses cookies.