KEPRI – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Perseroda) secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar secara khidmat di Hotel Aston Batam, Rabu 25 Juni 2025.
Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis pemerintahan dan sektor maritim, termasuk Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP dan para Direktur perusahaan maritim. Kegiatan dimulai dengan sambutan Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, dilanjutkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi serta sambutan dan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto.
Dalam sesi sambutan, Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar, mewakili Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih kepada Kajati Kepri, yang sangat concern perhatiannya dalam mendukung pengembangan potensi dan ekonomi maritim memaksimalkan ciri khas Provinsi Kepulauan Riau.
“Berusaha memberikan keyakinan dan kepercayaan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau khususnya, Indonesia pada umumnya juga mitra internasional bahwa pengelolaan maritim di Kepri baik dengan pelayanan yang cepat dan maksimal, menjalankan peraturan dan ketentuan yang memberikan kepastian, kemudahan dan kenyamanan dalam beraktivitas di bidang maritim, dan kami yakini upaya ini akan memberikan dampak kebermanfaatan di bidang ekonomi yang sangat besar dan luas, dan untuk itu semoga niat dan dukungan ini menjadi amal jariah Bapak dan seluruh jajaran,”jelasnya.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan pelayanan dan penyediaan fasilitas-fasilitas tranportasi yang merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan Amanah undang-undang, dengan berbagai kreatifitas dalam penyediaannya,” lanjutnya.
Kajati Kepri, Teguh Subroto menekankan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk sinergi strategis antar lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.
“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara,”ujarnya.
Page: 1 2
Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dampak perubahan iklim, upaya pengurangan emisi gas rumah kaca semakin…
BATAM - Wali Kota Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Amsakar Achmad mendapatkan kritik dari berbagai…
Bagi banyak pemilik rumah saat ini, kamar mandi dan toilet bukan lagi sekedar fungsional, tetapi…
BATAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau masih terus melakukan investigasi terkait…
Videfly, penyedia solusi pembuatan video promosi otomatis untuk UMKM, hari ini merilis panduan strategis mengenai…
LINGGA – Langkah nyata dalam memerangi penyalahgunaan narkoba terus digaungkan. Salah satunya dilakukan oleh Polres…
This website uses cookies.