Categories: KEPRI

Kejati Teken MoU dengan Dishub dan PT Pelabuhan Kepri Soal Penanganan Hukum di Sektor Maritim

KEPRI – Dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik di sektor transportasi laut dan kepelabuhanan, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dan PT Pelabuhan Kepulauan Riau (Perseroda) secara resmi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar secara khidmat di Hotel Aston Batam, Rabu 25 Juni 2025.

Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur strategis pemerintahan dan sektor maritim, termasuk Ketua Komisi II dan III DPRD Kepri, pejabat Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, KSOP, UPP dan para Direktur perusahaan maritim. Kegiatan dimulai dengan sambutan Direktur PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), Capt. Awaluddin, dilanjutkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi serta sambutan dan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto.

Dalam sesi sambutan, Direktur PT Pelabuhan Kepri, Capt. Awaluddin, M.Mar, mewakili Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengucapkan terima kasih kepada Kajati Kepri, yang sangat concern perhatiannya dalam mendukung pengembangan potensi dan ekonomi maritim memaksimalkan ciri khas Provinsi Kepulauan Riau.

“Berusaha memberikan keyakinan dan kepercayaan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau khususnya, Indonesia pada umumnya juga mitra internasional bahwa pengelolaan maritim di Kepri baik dengan pelayanan yang cepat dan maksimal, menjalankan peraturan dan ketentuan yang memberikan kepastian, kemudahan dan kenyamanan dalam beraktivitas di bidang maritim, dan kami yakini upaya ini akan memberikan dampak kebermanfaatan di bidang ekonomi yang sangat besar dan luas, dan untuk itu semoga niat dan dukungan ini menjadi amal jariah Bapak dan seluruh jajaran,”jelasnya.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan pelayanan dan penyediaan fasilitas-fasilitas tranportasi yang merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi sesuai dengan Amanah undang-undang, dengan berbagai kreatifitas dalam penyediaannya,” lanjutnya.

Kajati Kepri, Teguh Subroto menekankan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu bentuk sinergi strategis antar lembaga dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

2 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

2 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

2 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

3 jam ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

3 jam ago

Libur Nataru Makin Seru, KAI Berikan Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial

Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…

3 jam ago

This website uses cookies.