Categories: BATAM

Kemasan Baru Rokok H&D Beredar di Batam, Begini Penjelasan Bea Cukai(11)

BATAM – Peredaran rokok ilegal masih tetap menjamur di Kota Batam. Berbagai modus dilakukan untuk memasarkan rokok ilegal berbagai merek ke masyarakat. Sebelumnya media ini sudah mengulas berbagai kemasan rokok H&D ilegal yang dipasarkan di Kota Batam, diantaranya kemasan rokok H&D tanpa pita cukai dan rokok H&D dengan pita cukai salah peruntukan.

Belakangan ini Tim SwaraKepri menemukan peredaran rokok H&D di Batam menggunakan pita cukai seri III dengan ukuran 2,3 cm x 4,8 cm. Rokok tersebut dijual dipasaran tidak sesuai dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai tersebut yakni sebesar Rp 18.250 untuk isi 16 batang rokok.

Salah satu Security atau Satpam berinisial RH (31) yang bertugas di salah satu apartemen ternama di Batam mengaku membeli rokok H&D dengan pita cukai seri III di pedagang eceran atau grosir yang berada di dekat rumahnya seharga Rp10 ribu per bungkus.

“Kalau rokok ini (H&D kemasan pita cukai seri III) saya beli Rp10 ribu bang di eceran atau grosir. Sekarang ini rokok ini kan rokok paling laris se Batam,” ungkapnya, pada Selasa 20 September 2022.

Tim SwaraKepri kemudian mendatangi kantor distributor rokok H&D yakni PT MTS yang berada di wilayah Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota pada Selasa 20 September 2022 untuk melakukan upaya konfirmasi terkait rokok H&D kemasan pita cukai seri III tersebut.

Salah seorang karyawan yang ditemui di kantor distributor tersebut enggan memberikan klarifikasi dengan alasan tidak memiliki kewenangan. Ia meminta Tim SwaraKepri untuk menunggu atasannya untuk memberikan klarfikasi terkait rokok H&D tersebut.

Salah seorang karyawan lainnya sempat memperlihatkan sampel rokok H&D dengan kemasan pita cukai seri III yang akan dipasarkan ke grosir, eceran atau swalayan.

Rokok tersebut dikeluarkan dari box motor sales spreading. Karyawan tersebut kemudian mempersilahkan Tim SwaraKepri untuk mengambil gambar rokok tersebut. Ia mengatakan bahwa rokok yang dipasarkan tersebut merupakan rokok yang legal.

Meski demikian, Tim SwaraKepri belum berhasil mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Distributor tersebut.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

3 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

4 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

5 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

5 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

5 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

15 jam ago

This website uses cookies.