Categories: BATAM

Kemasan Baru Rokok H&D Beredar di Batam, Begini Penjelasan Bea Cukai(11)

BATAM – Peredaran rokok ilegal masih tetap menjamur di Kota Batam. Berbagai modus dilakukan untuk memasarkan rokok ilegal berbagai merek ke masyarakat. Sebelumnya media ini sudah mengulas berbagai kemasan rokok H&D ilegal yang dipasarkan di Kota Batam, diantaranya kemasan rokok H&D tanpa pita cukai dan rokok H&D dengan pita cukai salah peruntukan.

Belakangan ini Tim SwaraKepri menemukan peredaran rokok H&D di Batam menggunakan pita cukai seri III dengan ukuran 2,3 cm x 4,8 cm. Rokok tersebut dijual dipasaran tidak sesuai dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai tersebut yakni sebesar Rp 18.250 untuk isi 16 batang rokok.

Salah satu Security atau Satpam berinisial RH (31) yang bertugas di salah satu apartemen ternama di Batam mengaku membeli rokok H&D dengan pita cukai seri III di pedagang eceran atau grosir yang berada di dekat rumahnya seharga Rp10 ribu per bungkus.

“Kalau rokok ini (H&D kemasan pita cukai seri III) saya beli Rp10 ribu bang di eceran atau grosir. Sekarang ini rokok ini kan rokok paling laris se Batam,” ungkapnya, pada Selasa 20 September 2022.

Tim SwaraKepri kemudian mendatangi kantor distributor rokok H&D yakni PT MTS yang berada di wilayah Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota pada Selasa 20 September 2022 untuk melakukan upaya konfirmasi terkait rokok H&D kemasan pita cukai seri III tersebut.

Salah seorang karyawan yang ditemui di kantor distributor tersebut enggan memberikan klarifikasi dengan alasan tidak memiliki kewenangan. Ia meminta Tim SwaraKepri untuk menunggu atasannya untuk memberikan klarfikasi terkait rokok H&D tersebut.

Salah seorang karyawan lainnya sempat memperlihatkan sampel rokok H&D dengan kemasan pita cukai seri III yang akan dipasarkan ke grosir, eceran atau swalayan.

Rokok tersebut dikeluarkan dari box motor sales spreading. Karyawan tersebut kemudian mempersilahkan Tim SwaraKepri untuk mengambil gambar rokok tersebut. Ia mengatakan bahwa rokok yang dipasarkan tersebut merupakan rokok yang legal.

Meski demikian, Tim SwaraKepri belum berhasil mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Distributor tersebut.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.