Categories: BATAMBP BATAM

Kepala BP Ogah Tanggapi Soal Kepastian Ex-Officio

BATAM – Kebijakan ex-officio di Batam hingga kini belum mendapat titik terang. Setelah pelaksanaannya sempat ditunda, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution saat berkunjung ke Batam beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa, penetapan ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dilaksankan pada bulan September mendatang.

Lain halnya dengan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady yang ogah menanggapi kepastian penetapan ex-officio. Dengan gaya santai, Edy sekedar melempar senyum saat ditanya awak media soal ex-officio usai dirinya menghadiri Konferensi BlockBatam 2019 di Aston Hotel Batam, Selasa (20/8/2019).

Alih-alih menjawab soal ex-officio, Edy justru menanggapi pertanyaan yang lain. Sejumlah pertanyaan wartawan soal BlockBatam di jawab tuntas oleh Edy. Namun tidak untuk pertanyaan ex-officio.

Edy kemudian beralih menjelaskan bahwa BP Batam saat ini tengah fokus dalam pembenahan frontliner pelayanan ivestasi.

“Kan saya sudah bilang, selama tujuh bulan ini BP Batam tengah fokus membenahi frontliner pelayanan investasi. Sudahlah,” katanya.

Selain itu, lanjut Edy, BP Batam sedang konsen untuk membenahi tata kelola secara lebih transparan agar peraturannya menjadi jelas, tegas dan tuntas. Juga pembenahan ekosistem yang ada di Kota Batam.

“Ekosistem yang tengah kami benahi ini adalah pelabuhan, pembiayaan, sumberdaya manusia dan infrastruktur. Terutama infrastruktur untuk Batam ini adalah yang fokus pada industri,” ujar Edy.

Untuk diketahui, ex-officio merupakan produk kebijakan pemerintah pusat dengan harapan BP Batam dapat lebih mandiri dalam menopang keuangan, biaya operasional, dan pengembangannya yang selama ini kebanyakan dibebankan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peralihan jabatan Kepala BP Batam kepada ex-officio Wali Kota ini menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sebelumnya Edy pernah menjelaskan bahwa revisi PP 46/2007 yang sedang dalam masa uji publik nantinya menjadi dasar hukum untuk memberikan wewenang kepada Ex-Officio Wali Kota Batam.

Penulis: Ivan
Editor: Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

4 jam ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

15 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

17 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

17 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

1 hari ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.