Kepala Bulog Batam Sebut PT Putra Tempatan Bohong

Terkait Kepemilikan 2000 Ton Gula Ilegal

BATAM – swarakepri.com : Kepala Perusahaan Umum Badan Urusan Logisltik (Perum Bulog) Batam, Pengadilan Lubis membantah keras pernyataan dari pihak PT Putra Tempatan yang menyebutkan 2000 Ton gula ilegal yang ditangkap Bea Cukai adalah pesanan dari instansi yang dipimpinnya.

“Pernyataan yang disampaikan pihak PT Putra Tempatan yang menyebutkan gula tersebut milik Bulog tidak benar. Setahu saya selama ini tidak ada pengajuan gula, itu namanya sudah mencatut dan mencoreng nama baik Perum Bulog Batam,” tegas Lubis, Kamis(27/5/2014).

Lubis juga menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan pihak PT Putra Tempatan merupakan kebohongan. Karena selama ini Perum Bulog hanya fokus dalam pendistribusian kuota beras di Batam.

“Siang ini(Kamis,red) saya sudah perintahkan anak buah untuk mengklarifikasi langsung ke Kantor Bea Cukai Batam terkait gula illegal tersebut. Ini jelas gula ilegal, dan merupakan permainan oknum-oknum tertentu,” ujarnya geram.

Hal senada juga dikatakan Ngaspan selaku Kasi Pelayanan Publik Perum Bulog Batam. Ia mengaku Perum Bulog Batam hanya mendistribusikan kuota beras di Batam, dan sama sekali tidak pernah mengelola gula untuk kebutuhan warga Batam.

“Kami hanya mengurus penyaluran kuota beras saja, sedangkan gula tidak ada, saya justru terkejut mendapat kabar dari media ini bahwa gula sebanyak 2000 ton tersebut disebut milik Bulog,” ujarnya.

Sementara itu tindak lanjut penanganan kasus 2000 ton gula illegal oleh pihak Bea Cukai hingga saat ini tidak jelas. Para pejabat Bea Cukai yang berupaya dikonfirmasi terkait gula illegal yang diduga milik salah satu pengusaha ternama di Batam ini mengelak untuk memberikan komentar.

Kabid Penindakan dan Pengawasan(P2) Bea Cukai Batam, Kunto dan Kasi P2, Slamet ketika dikonfirmasi berdlih sedang cuti kerja, sedangkan Kabid Penindakan dan Sarana Operasi(PSO) Kanwil Bea Cukai, Agus Wahono mengaku tidak punya wewenang untuk memproses atau menangani kasus yang ada diwilayah batam karena merupakan wilayah khusus.

“Bea Cukai Batam tidak di bawah Juridiksi Kanwil BC Kepri tapi langsung ke kantor pusat,” kata Agus.

Sebelumnya Kasi P2 Bea Cukai Batam, Slamet Riyadi mengatakan kronologis penangkapan kapal Punga Ang 289 yang mengangkut 2000 ton gula illegal tersebut dilakukan di perairan Kabil, Batam dikarenakan kapal tersebut tidak memiliki dokumen.

“Sepengetahuan kami BP Batam belum mengeluarkan ijin impor gula. Gula itu sekarang di simpan di gudang PTK Kabil. Dan sampai sekarang kita belum mengetahui pemilik dan asal gula tersebut,” terangnya.(red/ton)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

7 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

8 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.