Kepala Bulog Batam Sebut PT Putra Tempatan Bohong

Terkait Kepemilikan 2000 Ton Gula Ilegal

BATAM – swarakepri.com : Kepala Perusahaan Umum Badan Urusan Logisltik (Perum Bulog) Batam, Pengadilan Lubis membantah keras pernyataan dari pihak PT Putra Tempatan yang menyebutkan 2000 Ton gula ilegal yang ditangkap Bea Cukai adalah pesanan dari instansi yang dipimpinnya.

“Pernyataan yang disampaikan pihak PT Putra Tempatan yang menyebutkan gula tersebut milik Bulog tidak benar. Setahu saya selama ini tidak ada pengajuan gula, itu namanya sudah mencatut dan mencoreng nama baik Perum Bulog Batam,” tegas Lubis, Kamis(27/5/2014).

Lubis juga menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan pihak PT Putra Tempatan merupakan kebohongan. Karena selama ini Perum Bulog hanya fokus dalam pendistribusian kuota beras di Batam.

“Siang ini(Kamis,red) saya sudah perintahkan anak buah untuk mengklarifikasi langsung ke Kantor Bea Cukai Batam terkait gula illegal tersebut. Ini jelas gula ilegal, dan merupakan permainan oknum-oknum tertentu,” ujarnya geram.

Hal senada juga dikatakan Ngaspan selaku Kasi Pelayanan Publik Perum Bulog Batam. Ia mengaku Perum Bulog Batam hanya mendistribusikan kuota beras di Batam, dan sama sekali tidak pernah mengelola gula untuk kebutuhan warga Batam.

“Kami hanya mengurus penyaluran kuota beras saja, sedangkan gula tidak ada, saya justru terkejut mendapat kabar dari media ini bahwa gula sebanyak 2000 ton tersebut disebut milik Bulog,” ujarnya.

Sementara itu tindak lanjut penanganan kasus 2000 ton gula illegal oleh pihak Bea Cukai hingga saat ini tidak jelas. Para pejabat Bea Cukai yang berupaya dikonfirmasi terkait gula illegal yang diduga milik salah satu pengusaha ternama di Batam ini mengelak untuk memberikan komentar.

Kabid Penindakan dan Pengawasan(P2) Bea Cukai Batam, Kunto dan Kasi P2, Slamet ketika dikonfirmasi berdlih sedang cuti kerja, sedangkan Kabid Penindakan dan Sarana Operasi(PSO) Kanwil Bea Cukai, Agus Wahono mengaku tidak punya wewenang untuk memproses atau menangani kasus yang ada diwilayah batam karena merupakan wilayah khusus.

“Bea Cukai Batam tidak di bawah Juridiksi Kanwil BC Kepri tapi langsung ke kantor pusat,” kata Agus.

Sebelumnya Kasi P2 Bea Cukai Batam, Slamet Riyadi mengatakan kronologis penangkapan kapal Punga Ang 289 yang mengangkut 2000 ton gula illegal tersebut dilakukan di perairan Kabil, Batam dikarenakan kapal tersebut tidak memiliki dokumen.

“Sepengetahuan kami BP Batam belum mengeluarkan ijin impor gula. Gula itu sekarang di simpan di gudang PTK Kabil. Dan sampai sekarang kita belum mengetahui pemilik dan asal gula tersebut,” terangnya.(red/ton)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

2 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

2 jam ago

Jual-Beli Akun Marak, Industri Kripto Ketatkan Perlindungan Pengguna

Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…

2 jam ago

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

8 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

10 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

12 jam ago

This website uses cookies.