Kepala Bulog Batam Sebut PT Putra Tempatan Bohong

Terkait Kepemilikan 2000 Ton Gula Ilegal

BATAM – swarakepri.com : Kepala Perusahaan Umum Badan Urusan Logisltik (Perum Bulog) Batam, Pengadilan Lubis membantah keras pernyataan dari pihak PT Putra Tempatan yang menyebutkan 2000 Ton gula ilegal yang ditangkap Bea Cukai adalah pesanan dari instansi yang dipimpinnya.

“Pernyataan yang disampaikan pihak PT Putra Tempatan yang menyebutkan gula tersebut milik Bulog tidak benar. Setahu saya selama ini tidak ada pengajuan gula, itu namanya sudah mencatut dan mencoreng nama baik Perum Bulog Batam,” tegas Lubis, Kamis(27/5/2014).

Lubis juga menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan pihak PT Putra Tempatan merupakan kebohongan. Karena selama ini Perum Bulog hanya fokus dalam pendistribusian kuota beras di Batam.

“Siang ini(Kamis,red) saya sudah perintahkan anak buah untuk mengklarifikasi langsung ke Kantor Bea Cukai Batam terkait gula illegal tersebut. Ini jelas gula ilegal, dan merupakan permainan oknum-oknum tertentu,” ujarnya geram.

Hal senada juga dikatakan Ngaspan selaku Kasi Pelayanan Publik Perum Bulog Batam. Ia mengaku Perum Bulog Batam hanya mendistribusikan kuota beras di Batam, dan sama sekali tidak pernah mengelola gula untuk kebutuhan warga Batam.

“Kami hanya mengurus penyaluran kuota beras saja, sedangkan gula tidak ada, saya justru terkejut mendapat kabar dari media ini bahwa gula sebanyak 2000 ton tersebut disebut milik Bulog,” ujarnya.

Sementara itu tindak lanjut penanganan kasus 2000 ton gula illegal oleh pihak Bea Cukai hingga saat ini tidak jelas. Para pejabat Bea Cukai yang berupaya dikonfirmasi terkait gula illegal yang diduga milik salah satu pengusaha ternama di Batam ini mengelak untuk memberikan komentar.

Kabid Penindakan dan Pengawasan(P2) Bea Cukai Batam, Kunto dan Kasi P2, Slamet ketika dikonfirmasi berdlih sedang cuti kerja, sedangkan Kabid Penindakan dan Sarana Operasi(PSO) Kanwil Bea Cukai, Agus Wahono mengaku tidak punya wewenang untuk memproses atau menangani kasus yang ada diwilayah batam karena merupakan wilayah khusus.

“Bea Cukai Batam tidak di bawah Juridiksi Kanwil BC Kepri tapi langsung ke kantor pusat,” kata Agus.

Sebelumnya Kasi P2 Bea Cukai Batam, Slamet Riyadi mengatakan kronologis penangkapan kapal Punga Ang 289 yang mengangkut 2000 ton gula illegal tersebut dilakukan di perairan Kabil, Batam dikarenakan kapal tersebut tidak memiliki dokumen.

“Sepengetahuan kami BP Batam belum mengeluarkan ijin impor gula. Gula itu sekarang di simpan di gudang PTK Kabil. Dan sampai sekarang kita belum mengetahui pemilik dan asal gula tersebut,” terangnya.(red/ton)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

1 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

10 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.