Kepala Bulog Batam Sebut PT Putra Tempatan Bohong

Terkait Kepemilikan 2000 Ton Gula Ilegal

BATAM – swarakepri.com : Kepala Perusahaan Umum Badan Urusan Logisltik (Perum Bulog) Batam, Pengadilan Lubis membantah keras pernyataan dari pihak PT Putra Tempatan yang menyebutkan 2000 Ton gula ilegal yang ditangkap Bea Cukai adalah pesanan dari instansi yang dipimpinnya.

“Pernyataan yang disampaikan pihak PT Putra Tempatan yang menyebutkan gula tersebut milik Bulog tidak benar. Setahu saya selama ini tidak ada pengajuan gula, itu namanya sudah mencatut dan mencoreng nama baik Perum Bulog Batam,” tegas Lubis, Kamis(27/5/2014).

Lubis juga menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan pihak PT Putra Tempatan merupakan kebohongan. Karena selama ini Perum Bulog hanya fokus dalam pendistribusian kuota beras di Batam.

“Siang ini(Kamis,red) saya sudah perintahkan anak buah untuk mengklarifikasi langsung ke Kantor Bea Cukai Batam terkait gula illegal tersebut. Ini jelas gula ilegal, dan merupakan permainan oknum-oknum tertentu,” ujarnya geram.

Hal senada juga dikatakan Ngaspan selaku Kasi Pelayanan Publik Perum Bulog Batam. Ia mengaku Perum Bulog Batam hanya mendistribusikan kuota beras di Batam, dan sama sekali tidak pernah mengelola gula untuk kebutuhan warga Batam.

“Kami hanya mengurus penyaluran kuota beras saja, sedangkan gula tidak ada, saya justru terkejut mendapat kabar dari media ini bahwa gula sebanyak 2000 ton tersebut disebut milik Bulog,” ujarnya.

Sementara itu tindak lanjut penanganan kasus 2000 ton gula illegal oleh pihak Bea Cukai hingga saat ini tidak jelas. Para pejabat Bea Cukai yang berupaya dikonfirmasi terkait gula illegal yang diduga milik salah satu pengusaha ternama di Batam ini mengelak untuk memberikan komentar.

Kabid Penindakan dan Pengawasan(P2) Bea Cukai Batam, Kunto dan Kasi P2, Slamet ketika dikonfirmasi berdlih sedang cuti kerja, sedangkan Kabid Penindakan dan Sarana Operasi(PSO) Kanwil Bea Cukai, Agus Wahono mengaku tidak punya wewenang untuk memproses atau menangani kasus yang ada diwilayah batam karena merupakan wilayah khusus.

“Bea Cukai Batam tidak di bawah Juridiksi Kanwil BC Kepri tapi langsung ke kantor pusat,” kata Agus.

Sebelumnya Kasi P2 Bea Cukai Batam, Slamet Riyadi mengatakan kronologis penangkapan kapal Punga Ang 289 yang mengangkut 2000 ton gula illegal tersebut dilakukan di perairan Kabil, Batam dikarenakan kapal tersebut tidak memiliki dokumen.

“Sepengetahuan kami BP Batam belum mengeluarkan ijin impor gula. Gula itu sekarang di simpan di gudang PTK Kabil. Dan sampai sekarang kita belum mengetahui pemilik dan asal gula tersebut,” terangnya.(red/ton)

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

3 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

4 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

5 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

10 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

10 jam ago

Bisnis Tanpa AI Akan Tertinggal. Dewaweb Hadirkan SCALECON Untuk Solusi Nyata Transformasi Bisnis di Era AI.

Jakarta, September 2025 – Teknologi AI sudah hadir dan mengubah cara bisnis berjalan di seluruh…

12 jam ago

This website uses cookies.