Kerjakan Proyek PGN, CV Pertayasa bisa Dipidanakan

Karyawan CV Pertayasa Tewas Tertimbun Longsor

BATAM – swarakepri.com : Kematian Jonson Simbolon(32), karyawan CV Pertayasa saat mengerjakan proyek pemasangan pipa milik Perusahaan Gas Negara(PGN) di wilayah Dapur 12 Sagulung Batam beberapa hari lalu menguak adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) Disnaker Batam, Jalfirman ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa CV Pertayasa selaku kontraktor diduga telah melanggar ketenagakerjaan karena tidak pernah melaporkan pekerjanya ke Disnaker Batam.

Parahnya lagi, menurut Jalfirman, kematian Jonson Simbolon juga tidak dilaporkan ke Disnaker Batam, padahal sesuai dengan aturan yang ada, pihak perusahaan wajib melaporkannya dalam waktu 2×24 jam.

“Hingga saat ini belum ada laporan, CV Pertayasa juga tidak terdaftar di Disnaker Batam,” ujarnya, Kamis(6/11/2014).

Dikatakannya CV Pertayasa diduga telah melanggar UU No 7 tahun 1981 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.

“Sanksinya berat, bisa terkena sangsi kurungan dan denda, ” tegasnya.

Sementara itu pihak CV Pertayasa ketika dikonfirmasi mengaku bahwa CV Pertayasa dipinjam oleh karyawan PGN Medan berinisial Mnr untuk mengerjakan proyek PGN Medan yang ada di Batam.

“Perusahaan itu memang milik kami, tapi tanggung jawab di Batam urusan Manurung,” ujarnya berdalih.

Namun demikian perempuan yang mengaku sebagai isteri Dirut CV Pertayasa ini juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan terhadap musibah yang menimpa korban.

“Saat penguburan di kampung halaman korban, kami sudah memberikan bantuan,” jelasnya.

Hingga saat ini pihak Perusahaan Gas Negara(PGN) belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa tewasnya Jonson Simbolon.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

3 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

3 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

3 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

6 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

6 jam ago

This website uses cookies.