Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) Kasus Dugaan Korupsi Revitaliasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Senin 24 Maret 2025.
“SPDP sudah diterima dari penyidik sekitar akhir Februari,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada 7 orang yang berstatus sebagai terlapor dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yakni AM(PNS BP Batam), IAM(Wiraswasta), IMS(Wiraswasta), ASA(Wiraswasta), AH(Wiraswasta), IS(Karyawan BUMN) dan NVU(Wiraswasta).
“Masih terlapor statusnya di SPDP,”tegasnya./RD

Pingback: Eks Kepala BP Batam Diperiksa Polisi soal Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Jaksa Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Update Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Ini Penjelasan Polda Kepri – SWARAKEPRI.COM