BATAM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto akan memdatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI terkait permasalahan nasabah PT Minna Padi.
Pasca pembekuan perusahaan investasi PT Minna Padi pada tahun 2019 lalu, masalah pengembalian dana para nasabah tak kunjung selesai hingga sekarang.
Hal itu diketahui setelah sejumlah nasabah perusahaan ini yang berdomisili di Batam mengadu ke DPRD Kota Batam.
“PT Minna Padi diketahui sudah berjalan selama 4 tahun. Namun pembekuannya kurang lebih setahun lalu,” ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Pria yang biasa disapa Cak Nur ini menyampaikan bahwa pihaknya akan memediasi persoalan dengan menemui OJK RI untuk penyelesaian keluhan para nasabah.
“Karena ini antar lembaga negara, maka Senin 22/2/2021) mendatang kami akan kirimkan surat terlebih dahulu. Untuk waktunya (pertemuan) kapan, kita akan tunggu balasan pihak OJK RI,” jelasnya.
Pentingnya menemui OJK menurut Cak Nur adalah guna menjawab dugaan adanya permainan antara OJK RI dengan perusahaan seperti yang disampaikan oleh para nasabah.
“Nanti kita akan membawa perwakilan nasabah dari Batam. Agar praduga tersebut dapat terjawab,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa akan meminta OJK RI untuk menghadirkan manajemen PT Minna Padi agar penyelesaian masalah nasabah, khususnya yang dari Batam dapat segera terealisasi.
“Karena pembekuan ini berlaku Nasional, maka kami hanya ingin membantu keluhan dari masyarakat Batam yang datang ke kami,” paparnya.
Cak Nur menambahkan, langkah untuk menemui OJK pusat dilakukan karena pertemuan yang membahas masalah ini sudah berlangsung sebanyak tiga kali.
Selain pihak OJK Kepri juga tidak memiliki kewenangan menangani masalah ini dan perwakilan perusahaan di Batam tidak pernah hadir dalam pertemuan di DPRD Batam.
“Langkah ke pusat akhirnya diputuskan untuk segera memperjelas masalah ini,” pungkasnya./Din.