BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendorong Bea Cukai untuk melakukan upaya maksimal untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Kota Batam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal harus dihentikan, jangan sampai nantinya masyarakat berpikir bahwa peredaran rokok ilegal sengaja dibiarkan.
Ia juga mengingatkan jangan sampai ada praktek yang ilegal menjadi legal karena tidak diberantas.
“Jangan sampai menjamur (rokok ilegal), harus diberantas dan diusut tuntas. Nanti imbasnya terhadap pelaku usaha yang sudah taat aturan maupun taat cukai,” kata Sarumaha kepada SwaraKepri, Senin 25 Juli 2022).
Ketika ditanya terkait fungsi pengawasan DPRD, Sarumaha menyampaikan akan koordinasi dengan OPD terkait apakah perizinannya diterbitkan oleh Pemko atau BP Batam, Pemerintah Provinsi atau Kementerian.
“Kalau memang Pemko Batam yang menerbitkan perizinan tentu kita rekomendasikan supaya dievaluasi, peringatan sampai pembekuan perizinan,” katanya.
Sarumaha juga menyoroti peredaran rokok H&D dengan kemasan khusus ekspor yang baru-baru ini beredar luas di pasaran. Menurutnya, rokok eskpor tak bisa beredar di Batam.
“Itu berarti ada permainan, pabriknya harus ditelurusi oleh Bea Cukai, jangan sampai ada pendapat negatif terhadap kinerja bea Cukai Batam,” tegasnya.
Page: 1 2
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…
This website uses cookies.
View Comments