BATAM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Harmidi Umar Husein menegaskan akan segera melakukan sidak ke lokasi reklamasi pantai yanga di Batam karena diduga tidak mengantongi izin.
“Kami akan bertemu dengan Pemko, Bapedalda, BP Batam dan instansi terkait lainnya. Karena ini sangat merugikan warga sekitar lokasi,” ujar Harmidi kepada AMOK Group melalui sambungan telepon dari Balikpapan, Selasa (26/4/16) sore.
Harmidi mengatakan selama ini pihak perusahaan yang melakukan reklamasi di beberapa pantai di Batam tidak pernah melaporkan kegiatannya ke Komisi I DPRD Batam.
“Izin ke kami tidak ada, makanya akan dilakukan sidak setelah kita pulang reses dari Balikpapan Kamis besok,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.
Dia juga menyayangkan tindakan perusahaan yang semena-mena tanpa memperhatikan lingkungan sekitar lokasi yang terkena dampak langsung dari aktivitas reklamasi pantai tersebut.
“Kami mendukung kalau untuk pembangunan kota Batam ini, tapi tolong juga di pikirkan warga yang tinggal di situ lah,” terangnya.
Meski demikian, Harmidi mengatakan akan tetap mematuhi aturan yang berlaku, sesuai dengan prosedur dan undang-undang negara Indonesia.
“Kita berjalan pada aturan yang ada, karena ini masalah yang serius. Seperti reklamasi yang ada di Jakarta itu,” ujarnya.
Ia berharap Pemko Batam dan pejabat yang berwenang bisa duduk bersama untuk menyelesaikan secara cepat.
” Ya harus dong, ini masalah khalayak banyak loh,”pungkasnya.
(red/dro)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.