Categories: BATAM

Komnas HAM Beberkan Hasil Pramediasi Sengketa Lahan di Pulau Rempang

BATAM – Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan  dua kali pertemuaan Pra Mediasi dengan pihak pengadu(warga Rempang) maupun Pemerintah terkait sengketa lahan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

“Komnas HAM sendiri secara resmi telah melakukan pertemuaan pra mediasi dengan pihak BP Batam, Wali Kota Batam, Gubernur dan Polda Kepri, posisi Komnas HAM saat ini adalah merekomendasikan supaya dipertimbangkan kembali rencana pembangunan industri ini (Rempang Eco-City) tanpa harus menggusur warga setempat,” ujarnya kepada wartawan disela kunjungan Tim Komnas HAM di Pulau Rempang, Batam, Sabtu 16 September 2023.

Atas rekomendasi Komnas HAM tersebut, pihak BP Batam kata Prabianto mengaku tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena merupakan kewenangan Pemerintan Pusat.

“Ini terkait dengan masalah perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan pihak investor. Tentunya pada posisi ini BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Komnas HAM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lembaga di tingkat pusat, karena Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini adalah kewenangan di pemerintah pusat, sehingga kita akan segera koordinasi pihak kementerian dan lembaga terkait,”jelasnya.

Ketika ditanyakan soal pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023, Prabianto mengatakan bahwa yang disampaikan BP Batam tanggal 28 September 2023 tersebut adalah dedline berdasarkan perjanjian antara BP Batam dengan investor.

“Pihak investor dalam hal ini menghendaki supaya pada tanggal 28 September itu lahan yang mereka perlukan itu adalah clean and clean. Pengertian clean dan clear adalah telah diterbitkan Hak Pengelolaan, dan itu yang mereka harapkan,” terangnya.

Menurut Prabianto, melihat dinamika dan kondisi di lapangan seperti saat ini pihak pemerintah yang memiliki otoritas untuk penerbitan Hak Pengelolaan Lahan(HPL) perlu untuk mempertimbangkan kembali, karena dalam peraturan yang berlaku penerbitan HPL itu harus dipastikan hak-hak pihak ketiga yang ada didalamnya harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Kalau melihat tenggang waktunya saya kira sulit untuk bisa dipenuhi,”tegasnya.

Ia mengatakan, Komnas HAM mendorong para pihak untuk bersedia bermusyawarah untuk membicarakan solusi terbaik yang bisa mereka terima.

“Proses mediasi memerlukan waktu, belum bisa kita pastikan kapan para pihak ini duduk bersama membicarakan penyelesaian yang diharapkan,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.