IPW berpendapat, Kata Sugeng, Kepolisian dapat menahan diri dan menarik diri dari permintaan pemerintah untuk melakukan tindakan penertiban. Karena, tindakan-tindakan tersebut akan terimplikasi masyarakat tidak percaya kepada Kepolisian. Kepolisian akan dituduh lebih berpihak kepada pemilik modal dan tidak melindungi rakyat.
“Ini mirip ketika peristiwa jaman orde baru tentara digunakan untuk merepresi, tumpukan-tumpukan kekecewaan masyarakat kepada ABRI waktu itu meledak pada saat reformasi, sehingga dilakukan reformasi dan TNI ditarik dari fungsi Sospolnya atau Dwi fungsi nya. Saat ini, fungsi itu mengesankan dilakukan oleh Polri dengan melakukan tekanan-tekanan kepada rakyat,” pungkasnya./Shafix
Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
Komisi Pemilihan Umum India (Election Commission of India/ECI) menyambut kunjungan delegasi dari Komisi Pemilihan Umum…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp351,83 miliar untuk mendukung program kesiapsiagaan dan tanggap…
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal memainkan peran strategis sebagai pengelola…
BATAM - Kementerian Transmigrasi melalui Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Transmigrasi(P3UT) menggelar kegiatan Investment…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus Clandestine Mini Lab…
This website uses cookies.