Himan mengklaim hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari aparat kepada para keluarga korban.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Hamim Tohari mengatakan TNI AD sangat menjunjung tinggi penegakan hukum dan tersangka akan diadili di peradilan militer.
“Hingga saat ini, kewenangan mengadili prajurit TNI yang melakukan suatu kejahatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang merupakan Hukum Acara Peradilan Militer yang berlaku saat ini,” ujarnya.
“Apabila hasil penyidikan memenuhi syarat untuk diadili secara koneksitas, maka hal tersebut merupakan kewenangan dari Ketua Mahkamah Agung untuk menetapkan,” tambah dia.
Peradilan koneksitas adalah peradilan yang menangani kasus pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer. Proses penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.
Adapun proses pemeriksaan di pengadilan dilakukan oleh lima hakim yang berasal dari unsur hakim peradilan umum dan peradilan militer.
Diduga bukan tindakan mutilasi pertama
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menduga tindakan mutilasi yang dilakukan prajurit TNI di Kabupaten Mimika, Papua, bukan yang pertama.
Hal itu berdasarkan hasil dari pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan timnya.
Komnas HAM, kata Anam, telah memeriksa keenam terduga pelaku, 19 saksi, pemeriksaan lokasi dan turut serta dalam rekonstruksi peristiwa.
“Diduga bahwa tindakan yang dilakukan para pelaku bukan yang pertama,” kata Anam kepada BenarNews.
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…
PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…
Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…
Jakarta, 25 Maret 2025 – Keterlibatan PT Pelindo Solusi Logistik dalam mobilisasi unit KRL merupakan bentuk…
This website uses cookies.