JAKARTA – www.swarakepri.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda eksekusi penyitaan enam mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq(LHI)tersangka kasus suap kuota daging impor di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang rencanya dilakukan hari ini, Senin(13/5/2013).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan alasan penundaan penyitaan enam mobil LHI tersebut karena penyidik KPK sampai sore ini(senin,red) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan belum selesai.
“Itu alasan teknisnya dan akan dijadwalkan kembali, tapi mengenai waktu persisnya penyidik akan informasikan nanti,” terang Johan.
Keenam mobil yang direncakan akan disita KPK hari ini adalah Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B 948 FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi, Mazda CX9 nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky, serta dua mobil yang belum diverifikasi nomor polisinya yaitu Nissan Navara, Pajero Sport dan Mitshubisi Grandis.
Pekan lalu penyidik KPK sudah mendatangi kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang namun tidak dapat melakukan penyitaan karena ditolak oleh sejumlah orang yang ada di tempat tersebut, sehingga KPK hanya menyegel keenam mobil itu dengan “KPK Line”.
“Awalnya kami akan buat berita acara penyegelan tapi pihak petugas keamanan tidak mau tanda tangan jadi penyidik membuat berita acara penolakan penyegelan, ada nama Iwan yang mengaku sebagai Ketua Regu yang menolak menandatangani surat tersebut sehingga berita acara penolakan ditandantangani tiga orang penyidik KPK,” jelas Johan.
Artinya menurut Johan tidak benar bahwa petugas KPK tidak membawa kelengkapan surat penyidikan saat berupaya menyita keenam mobil tersebut.
“Silakan digugat ke pengadilan apakah yang dilakukan KPK pada saat itu melanggar hukum atau tidak, itu hak mereka tapi sejak awal disampaikan bahwa KPK mengusut LHI dan AF (Ahmad Fathanah) karena penyelenggara negara, tidak terkait PKS,” ungkap Johan.
Pada hari ini, Presiden PKS Anis Matta mengatakan bahwa partainya akan melaporkan KPK ke Mabes Polri karena dinilai melanggar aturan hukum saat datang ke DPP PKS.
Selain menyegel delapan mobil, KPK juga telah menyita dua mobil yang terkait dengan Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE pada Jumat (3/5), mobil Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1330 SZZ serta rumah Luthfi yang berada di Jalan H Samali No 27 Pasar Minggu Jakarta Selatan serta tiga rumah di Batuampar, Condet, yang diatasnamakan orang lain.(ant)
BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025…
BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) belum menerima berkas perkara dugaan korupsi Revitalisasi Kolam…
Surabaya, 7 Mei 2025 — Konsistensi konten sering menjadi tantangan besar bagi banyak brand, terutama…
Perencanaan keuangan adalah kunci keberhasilan bisnis. Namun, metode yang digunakan untuk forecasting atau prediksi keuangan…
PT Labamu Sejahtera Indonesia ("Labamu"), platform bisnis terkemuka, bersama Adapundi, pinjaman daring pilihan jutaan pengguna,…
Menyambut libur panjang Hari Raya Waisak pada pertengahan Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
This website uses cookies.