Categories: HeadlinesNASIONAL

KPK tunda Sita Mobil Luthfi Hasan

JAKARTA – www.swarakepri.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda eksekusi penyitaan enam mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq(LHI)tersangka kasus suap kuota daging impor di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang rencanya dilakukan hari ini, Senin(13/5/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan alasan penundaan penyitaan enam mobil LHI tersebut karena penyidik KPK sampai sore ini(senin,red) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan belum selesai.

“Itu alasan teknisnya dan akan dijadwalkan kembali, tapi mengenai waktu persisnya penyidik akan informasikan nanti,” terang Johan.

Keenam mobil yang direncakan akan disita KPK hari ini adalah Volkswagen Carravelle dengan nomor polisi B 948 FRS yang dimiliki atas nama Ali Imron yaitu ajudan Luthfi, Mazda CX9 nomor polisi B 2 MDF atas nama Luthfi dan Toyota Fortuner B 544 FRS atas nama orang dekat Lutfhi yaitu Ahmad Zaky, serta dua mobil yang belum diverifikasi nomor polisinya yaitu Nissan Navara, Pajero Sport dan Mitshubisi Grandis.

Pekan lalu penyidik KPK sudah mendatangi kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang namun tidak dapat melakukan penyitaan karena ditolak oleh sejumlah orang yang ada di tempat tersebut, sehingga KPK hanya menyegel keenam mobil itu dengan “KPK Line”.

“Awalnya kami akan buat berita acara penyegelan tapi pihak petugas keamanan tidak mau tanda tangan jadi penyidik membuat berita acara penolakan penyegelan, ada nama Iwan yang mengaku sebagai Ketua Regu yang menolak menandatangani surat tersebut sehingga berita acara penolakan ditandantangani tiga orang penyidik KPK,” jelas Johan.

Artinya menurut Johan tidak benar bahwa petugas KPK tidak membawa kelengkapan surat penyidikan saat berupaya menyita keenam mobil tersebut.

“Silakan digugat ke pengadilan apakah yang dilakukan KPK pada saat itu melanggar hukum atau tidak, itu hak mereka tapi sejak awal disampaikan bahwa KPK mengusut LHI dan AF (Ahmad Fathanah) karena penyelenggara negara, tidak terkait PKS,” ungkap Johan.

Pada hari ini, Presiden PKS Anis Matta mengatakan bahwa partainya akan melaporkan KPK ke Mabes Polri karena dinilai melanggar aturan hukum saat datang ke DPP PKS.

Selain menyegel delapan mobil, KPK juga telah menyita dua mobil yang terkait dengan Luthfi yaitu Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1230 TJE pada Jumat (3/5), mobil Toyota FJ Cruiser nomor polisi B 1330 SZZ serta rumah Luthfi yang berada di Jalan H Samali No 27 Pasar Minggu Jakarta Selatan serta tiga rumah di Batuampar, Condet, yang diatasnamakan orang lain.(ant)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.