Categories: Karimun

KPPBC Karimun Tetapkan 1 Tersangka Kasus MMEA Ilegal

KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun menetapkan Satu tersangka dalam kasus penyelundupan (Kepabeanan) Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkholol (MMEA) golongan A di perairan Selat Gelam Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan Kepal Kantor KPPBC Tipe B TBK melalui Kepala Seksi Penyuluuhan dan Layanan Informasi saat menggelar press rilis, Rabu (27/2/2019) di Kantor KPPBC  Tnjung Balai Karimun. Dikatakan, adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah, BH (27) warga Desa Parit Kecamatan Karimun yang merupakan nakhoda kapal pancung.

Selain mengamankan MMEA Ilegal golongan A berupa Carlsberg dn Guiness produksi Malaysia, pihaknya juga mengamankan  ratusan karung pakaian bekas atau Balpres dihari yang sama dari kapal KM Rina 1 yang tidak mberawak kapal yang sedang sandar di Dermaga Puakang Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, kapal KM Rina 1 bersama muatanya dibawa ke Dermaga KPPBC TBK.

Setelah dilakukan pencacahan dan pemeriksaan, sambungnya, dari kapal pancung yang dinakhodai BH, ditemukan muatan MMEA golongan A sebanyak 182 Case merek Crlsberg dan 18 Case Guiness produksi Malaysia. Sedangkan dari kapal KM Rina 1, ditemukan 655 Case merek Crlsberg dan 487 Karton Tiger khusus kawasan bebas (FTZ) Karimun, 437 Case Guiness produksi Malaysia dan 194 karung pakaian bekas.

“Nilai barang diperkirakan senilai Rp 892.720.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 204.940.000. Tersangka telah melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” paparnya.

Sementara itu, untuk awak kapal maupun pemilik kapal KM Rina 1 yang bermuatan ribuan MMEA golongan A produksi Malaysia dn FTZ serta pakaian bekas, masih dalam penyelidikan pihak KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

 

Penilis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.