Categories: Karimun

KPPBC Karimun Tetapkan 1 Tersangka Kasus MMEA Ilegal

KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Tanjung Balai Karimun menetapkan Satu tersangka dalam kasus penyelundupan (Kepabeanan) Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkholol (MMEA) golongan A di perairan Selat Gelam Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan Kepal Kantor KPPBC Tipe B TBK melalui Kepala Seksi Penyuluuhan dan Layanan Informasi saat menggelar press rilis, Rabu (27/2/2019) di Kantor KPPBC  Tnjung Balai Karimun. Dikatakan, adapun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah, BH (27) warga Desa Parit Kecamatan Karimun yang merupakan nakhoda kapal pancung.

Selain mengamankan MMEA Ilegal golongan A berupa Carlsberg dn Guiness produksi Malaysia, pihaknya juga mengamankan  ratusan karung pakaian bekas atau Balpres dihari yang sama dari kapal KM Rina 1 yang tidak mberawak kapal yang sedang sandar di Dermaga Puakang Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, kapal KM Rina 1 bersama muatanya dibawa ke Dermaga KPPBC TBK.

Setelah dilakukan pencacahan dan pemeriksaan, sambungnya, dari kapal pancung yang dinakhodai BH, ditemukan muatan MMEA golongan A sebanyak 182 Case merek Crlsberg dan 18 Case Guiness produksi Malaysia. Sedangkan dari kapal KM Rina 1, ditemukan 655 Case merek Crlsberg dan 487 Karton Tiger khusus kawasan bebas (FTZ) Karimun, 437 Case Guiness produksi Malaysia dan 194 karung pakaian bekas.

“Nilai barang diperkirakan senilai Rp 892.720.000 dan potensi kerugian negara senilai Rp 204.940.000. Tersangka telah melanggar Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai,” paparnya.

Sementara itu, untuk awak kapal maupun pemilik kapal KM Rina 1 yang bermuatan ribuan MMEA golongan A produksi Malaysia dn FTZ serta pakaian bekas, masih dalam penyelidikan pihak KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun.

 

Penilis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

2 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

15 jam ago

This website uses cookies.