KARIMUN – swarakepri.com : Kinerja Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Karimun kembali menjadi sorotan tajam. Sebanyak 17 orang Calon Legislatif(Caleg) yang diduga menggunakan ijajah palsu diloloskan menjadi Daftar Calon Tetap(DCT) oleh KPU Karimun.
Usman(nama samaran), narasumber swarakepri yang tidak bersedia identitasnya dipublikasikan mengaku memiliki bukti visual adanya praktek suap oleh oknum Caleg Bodong kepada KPU Karimun.
“Saya punya bukti visul ketika salah satu caleg bodong dari DPRD Dapil IV memberikan uang suap puluhan juta kepada KPU Karimun,” ujarnya, pagi tadi, Sabtu(24/8/2013).
Selain oknum Caleg tersebut, ia juga menyebutkan bahwa caleg bodong dari Dapil yang lain juga melakukan hal yang sama yakni memberikan suap kepada KPU Karimun untuk meloloskan Caleg tersebut didalam DCT.
Beberapa lokasi yang dijadikan tempat transaksi pemberian uang kepada KPU Karimun, menurut narasumber ini dilakukan di Hotel yang ada di Karimun.
Ketua KPU Karimun, Bambang Hermanto ketika dikonfirmasi swarakepri terkait kebenaran informasi tersebut langsung membantahnya. Ia mengaku informasi tersebut tidak benar karena untuk meloloskan caleg adalah wewenang dari Panwaslu.
“Itu tidak benar. Lolosnya Caleg ke dalam DCT ditentukan oleh pihak Panwaslu. Itu fitnah”, ujar Bambang mengelak.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai adanya dugaan suap tersebut, dengan enteng Bambang justru melempar tanggung jawab dan meminta media ini untuk menanyakan langsung ke Panwaslu.
“Itu tugas Panwaslu, kejarlah Panwaslu, kami hanya penyelenggara pemilihan.” ketus Bambang menjawab pertanyaan media ini.
Sebelumnya Ketua Panwaslu Karimun, Tiuridah Silitonga sudah pernah melayangkan surat pernyataan resmi kepada pihak KPU Karimun yang menyatakan 17 Caleg Karimun diragukan keabsahan ijazahnya. Namun tanpa ada alasan yang jelas KPU Karimun justri meloloskan ke-17 Caleg bodong tersebut kedalam Daftar Calon Tetap(DCT)
(Tim)