Lebih lanjut, dugaan skandal yang diungkapkan Supardi juga terkait keberadaan terdakwa yang tidak diketahui dan tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang putusan perkara pada 27 Juni 2024 kemarin.
“Kenapa pada momen penting putusan perkara justru terdakwa tidak hadir. Wajar kalau kami sebagai pihak pemilik kapal MT Arman 114 curiga ada dugaan “permainan” dalam perkara ini,” imbuhnya.
Selain mengungkap dugaan skandal, Supardi juga menyayangkan sikap Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sampai saat ini belum menjawab surat pemberitahuan dokumen kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatannya oleh OMS yang sudah ia layangkan sebanyak dua kali ke PN Batam.
“Kami menyayangkan sikap PN Batam yang hingga kini belum menjawab surat-surat yang berisi dokumen kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatannya oleh klien kami Ocean Mark Shipping (OMS) INC dan juga terkait permintaan agar menjadikan Klien Kami sebagai pihak dalam perkara ini. Pemilik kapal (owner) dan pihak Kedutaan Besar Iran bahkan juga sudah beberapa kali hadir di persidangan namun tidak ada respon dari pihak Pengadilan ,” pungkasnya./Tim
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments