Lebih lanjut, dugaan skandal yang diungkapkan Supardi juga terkait keberadaan terdakwa yang tidak diketahui dan tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang putusan perkara pada 27 Juni 2024 kemarin.
“Kenapa pada momen penting putusan perkara justru terdakwa tidak hadir. Wajar kalau kami sebagai pihak pemilik kapal MT Arman 114 curiga ada dugaan “permainan” dalam perkara ini,” imbuhnya.
Selain mengungkap dugaan skandal, Supardi juga menyayangkan sikap Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sampai saat ini belum menjawab surat pemberitahuan dokumen kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatannya oleh OMS yang sudah ia layangkan sebanyak dua kali ke PN Batam.
“Kami menyayangkan sikap PN Batam yang hingga kini belum menjawab surat-surat yang berisi dokumen kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatannya oleh klien kami Ocean Mark Shipping (OMS) INC dan juga terkait permintaan agar menjadikan Klien Kami sebagai pihak dalam perkara ini. Pemilik kapal (owner) dan pihak Kedutaan Besar Iran bahkan juga sudah beberapa kali hadir di persidangan namun tidak ada respon dari pihak Pengadilan ,” pungkasnya./Tim
Page: 1 2
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…
Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…
This website uses cookies.
View Comments