Lebih lanjut, dugaan skandal yang diungkapkan Supardi juga terkait keberadaan terdakwa yang tidak diketahui dan tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang putusan perkara pada 27 Juni 2024 kemarin.
“Kenapa pada momen penting putusan perkara justru terdakwa tidak hadir. Wajar kalau kami sebagai pihak pemilik kapal MT Arman 114 curiga ada dugaan “permainan” dalam perkara ini,” imbuhnya.
Selain mengungkap dugaan skandal, Supardi juga menyayangkan sikap Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sampai saat ini belum menjawab surat pemberitahuan dokumen kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatannya oleh OMS yang sudah ia layangkan sebanyak dua kali ke PN Batam.
“Kami menyayangkan sikap PN Batam yang hingga kini belum menjawab surat-surat yang berisi dokumen kepemilikan kapal MT Arman 114 dan muatannya oleh klien kami Ocean Mark Shipping (OMS) INC dan juga terkait permintaan agar menjadikan Klien Kami sebagai pihak dalam perkara ini. Pemilik kapal (owner) dan pihak Kedutaan Besar Iran bahkan juga sudah beberapa kali hadir di persidangan namun tidak ada respon dari pihak Pengadilan ,” pungkasnya./Tim
Page: 1 2
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
This website uses cookies.
View Comments