Categories: Karimun

Lahannya Belum Diganti Rugi, Raja Atan : Pemda Karimun Berbohong..!!

Terkait Pembangunan Jembatan Leho

KARIMUN – Raja Khairuddin alias Raja Atan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun telah berbohong terkait ganti rugi lahan miliknya yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Leho di Kecamatan Tebing.

 

“Pemda Karimun sudah membohongi saya. Saya minta tolong kepada anggota Dewan yang terhormat, berapa lama lagi lahan saya ini akan dibayar? Jangan karena ulah oknum tertentu, pembangunan jembatan yang menggunakan uang rakyat dan yang dibanggakan masyarakat Karimun ini justru tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Karimun sendiri,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat(22/1/2016) malam.

 

Ia mengungkapkan bahwa dari awal Dinas PU dan Tata Pemerintahan Karimun tidak sinkron dalam pembangunan Jembatan Leho yang menggunakan lahan miliknya.

 

Hal itu bisa dilihat dari tindakan Kepala Dinas PU yang langsung mengerjakan proyek pembangunan jembatan tanpa mempertanyakan terlebih dahulu stasus lahan kepada Tapem.

 

“Saya saya sangat dirugikan akibat proyek pembangunan Jembatan itu,” jelasnya.

 

Meski demikian, Raja mengaku tidak mempersalahkan keberadaan Jembatan itu, tapi semata-mata menuntut ganti rugi atas lahan miliknya yang digunakan sebagai penghubung untuk keberhasilan pembangunan jembatan tersebut.

 

Dikatakannya bahwa selama ini lahan miliknya selama ini merupakan lahan perkebunan yang merupakan sumber penghasilannya.

 

“Itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang berada di Tapem, sesuai dengan janji pertemuan di Kantor Camat Tebing yang dihadiri Kepala Dinas Kehutanan, Asisten I dan Camat Tebing,” jelasnya.

 

Terkait masalah ini, Raja Atan juga mengaku sudah pernah melapor ke Polres Karimun. Namun saat itu Pemda Karimun melalui Kepala Dinas PU dan Sekretaris PU meminta tolong kepadanya agar mencabut laporannya dan berjanji akan membayar lahan miliknya akhir Desember 2013.

 

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Karimun, M Yosli ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui permasalahan ganti rugi lahan yang dituntut Raja Atan.

 

Ia berjanji akan menanyakan permasalahan ini ke bagian Tata Pemerintahan. “Tolong sabar dulu, saya mau tanya hal itu ke Dinas terkait,” ujarnya.

 

Saat berita ini kembali diunggah, Kepala Dinas PU dan Kepala Tata Pemerintahan Pemkab Karimun belum berhasil dikonfirmasi.

 

(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.