Categories: Karimun

Lahannya Belum Diganti Rugi, Raja Atan : Pemda Karimun Berbohong..!!

Terkait Pembangunan Jembatan Leho

KARIMUN – Raja Khairuddin alias Raja Atan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun telah berbohong terkait ganti rugi lahan miliknya yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Leho di Kecamatan Tebing.

 

“Pemda Karimun sudah membohongi saya. Saya minta tolong kepada anggota Dewan yang terhormat, berapa lama lagi lahan saya ini akan dibayar? Jangan karena ulah oknum tertentu, pembangunan jembatan yang menggunakan uang rakyat dan yang dibanggakan masyarakat Karimun ini justru tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Karimun sendiri,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat(22/1/2016) malam.

 

Ia mengungkapkan bahwa dari awal Dinas PU dan Tata Pemerintahan Karimun tidak sinkron dalam pembangunan Jembatan Leho yang menggunakan lahan miliknya.

 

Hal itu bisa dilihat dari tindakan Kepala Dinas PU yang langsung mengerjakan proyek pembangunan jembatan tanpa mempertanyakan terlebih dahulu stasus lahan kepada Tapem.

 

“Saya saya sangat dirugikan akibat proyek pembangunan Jembatan itu,” jelasnya.

 

Meski demikian, Raja mengaku tidak mempersalahkan keberadaan Jembatan itu, tapi semata-mata menuntut ganti rugi atas lahan miliknya yang digunakan sebagai penghubung untuk keberhasilan pembangunan jembatan tersebut.

 

Dikatakannya bahwa selama ini lahan miliknya selama ini merupakan lahan perkebunan yang merupakan sumber penghasilannya.

 

“Itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang berada di Tapem, sesuai dengan janji pertemuan di Kantor Camat Tebing yang dihadiri Kepala Dinas Kehutanan, Asisten I dan Camat Tebing,” jelasnya.

 

Terkait masalah ini, Raja Atan juga mengaku sudah pernah melapor ke Polres Karimun. Namun saat itu Pemda Karimun melalui Kepala Dinas PU dan Sekretaris PU meminta tolong kepadanya agar mencabut laporannya dan berjanji akan membayar lahan miliknya akhir Desember 2013.

 

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Karimun, M Yosli ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui permasalahan ganti rugi lahan yang dituntut Raja Atan.

 

Ia berjanji akan menanyakan permasalahan ini ke bagian Tata Pemerintahan. “Tolong sabar dulu, saya mau tanya hal itu ke Dinas terkait,” ujarnya.

 

Saat berita ini kembali diunggah, Kepala Dinas PU dan Kepala Tata Pemerintahan Pemkab Karimun belum berhasil dikonfirmasi.

 

(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

33 menit ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

9 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

11 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

14 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

14 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

14 jam ago

This website uses cookies.