Categories: Karimun

Lahannya Belum Diganti Rugi, Raja Atan : Pemda Karimun Berbohong..!!

Terkait Pembangunan Jembatan Leho

KARIMUN – Raja Khairuddin alias Raja Atan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun telah berbohong terkait ganti rugi lahan miliknya yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Leho di Kecamatan Tebing.

 

“Pemda Karimun sudah membohongi saya. Saya minta tolong kepada anggota Dewan yang terhormat, berapa lama lagi lahan saya ini akan dibayar? Jangan karena ulah oknum tertentu, pembangunan jembatan yang menggunakan uang rakyat dan yang dibanggakan masyarakat Karimun ini justru tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Karimun sendiri,” ujarnya kepada swarakepri.com, Jumat(22/1/2016) malam.

 

Ia mengungkapkan bahwa dari awal Dinas PU dan Tata Pemerintahan Karimun tidak sinkron dalam pembangunan Jembatan Leho yang menggunakan lahan miliknya.

 

Hal itu bisa dilihat dari tindakan Kepala Dinas PU yang langsung mengerjakan proyek pembangunan jembatan tanpa mempertanyakan terlebih dahulu stasus lahan kepada Tapem.

 

“Saya saya sangat dirugikan akibat proyek pembangunan Jembatan itu,” jelasnya.

 

Meski demikian, Raja mengaku tidak mempersalahkan keberadaan Jembatan itu, tapi semata-mata menuntut ganti rugi atas lahan miliknya yang digunakan sebagai penghubung untuk keberhasilan pembangunan jembatan tersebut.

 

Dikatakannya bahwa selama ini lahan miliknya selama ini merupakan lahan perkebunan yang merupakan sumber penghasilannya.

 

“Itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat yang berada di Tapem, sesuai dengan janji pertemuan di Kantor Camat Tebing yang dihadiri Kepala Dinas Kehutanan, Asisten I dan Camat Tebing,” jelasnya.

 

Terkait masalah ini, Raja Atan juga mengaku sudah pernah melapor ke Polres Karimun. Namun saat itu Pemda Karimun melalui Kepala Dinas PU dan Sekretaris PU meminta tolong kepadanya agar mencabut laporannya dan berjanji akan membayar lahan miliknya akhir Desember 2013.

 

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Karimun, M Yosli ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui permasalahan ganti rugi lahan yang dituntut Raja Atan.

 

Ia berjanji akan menanyakan permasalahan ini ke bagian Tata Pemerintahan. “Tolong sabar dulu, saya mau tanya hal itu ke Dinas terkait,” ujarnya.

 

Saat berita ini kembali diunggah, Kepala Dinas PU dan Kepala Tata Pemerintahan Pemkab Karimun belum berhasil dikonfirmasi.

 

(red/bes)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

4 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

4 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

6 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

8 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

8 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

8 jam ago

This website uses cookies.