Tak kunjung mendapat kepastian, Pariadi alias Ateng bersama-sama dengan pemilik lahan yang lain di lokasi sengketa pergi mengadu ke DPRD Kota Batam. Rapat Dengar Pendapat dilakukan waktu itu. Hanya, sampai saat ini saat akan dilakukan penertiban tetap juga tak mendapat kepastian.
”Waktu itu RDP di DPRD itu jaraknya sekitar satu bulan setelah mendapat surat SP-1 itu,” ucapnya.
Keinginannya, sebagai rakyat kecil yang hidup dari hasil tani. Pariadi alias Ateng meminta ketegasan Pemerintah Kota Batam untuk memberikan tempat dan ruang bagi para Petani.
”Dikasih lah ruang untuk Petani kita itu untuk ditata. Maunya Petani itu ya begitu. Mohon maaf, kita itu bisa hidup dari hasil jerih payahnya Petani. Masa sama sekali tidak dihargai seorang Petani itu,” pintanya.
Secara konsep pembangunan keberlanjutan kota Batam, Pariadi alias Ateng tak menampik memang kota ini didisain menjadi kota industri. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaannya: Mengapa di Pemko Batam ada Dinas Pertanian? Jika ada Dinas Pertanian, tentu haruslah ada Petani yang diurus oleh Dinas tersebut. Ini juga menjadi beban pikirannya.
”Sudah capek kita itu nyonding sana, nyonding sini. Memang benar kata orang-orang itu: Hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah. Orang kecil itu kalau ngomong sampai berbusa pun tidak mau didengar. Kacau memang masyarakat kita ini. Sudah tidak ada ruang buat kita ngomong,” keluhnya.
Sementara, harga lahan itu sendiri dibeli olehnya menggantikan pemiliknya sebelumnya per satu meter seharga Rp 23.000.
”Jadi mohon maaf, saya tunjukkan lah kwitansi jual-beli lahan itu ke mereka (pihak perusahaan). Saya itu tidak menuntut banyak. Enggak,” harapnya./Shafix
