BATAM – swarakepri.com : Dugaan adanya tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara pada penerbitan Ijin Gangguan(HO) yang terjadi di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam yang telah dilaporkan oleh HS(warga batam) sejak tanggal 6 September 2012 silam ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kepri di Tanjungpinang sampai saat ini tidak jelas tindak lanjutnya.
Meskipun sudah pernah diperiksa sebanyak 2 kali sebagai saksi pelapor oleh penyidik Kejati Kepri yakni pada tanggal 16 oktober 2012 dan tanggal 4 februari 2013, sampai saat ini kata HN belum ada satupun pejabat Bapedalda Kota Batam yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam laporan saya di Kejati Kepri, data dan bukti-bukti akurat dugaan suap yang melibatkan pejabat dan staf Bapedalda Kota Batam sudah saya berikan kepada penyidik. Tapi herannya sudah hampir setahun laporan saya buat sampai sekarang belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap HS kepada swarakepri,Jumat(12/7/2013) di Batam Center.
Ditegaskan HS bahwa lambannya proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejati Kepri tidak menyurutkan langkahnya untuk terus mengungkap kasus ini. Ia mengaku sudah menyiapkan testimoni sebagai mosi tidak percaya kepada Kejati Kepri dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada penerbitan HO di Bapedalda Kota Batam.
“Bulan ini testimoni ini akan saya kirimkan ke Kantor Hukum Kepresidenan RI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK dan Komisi Kejaksaan di Jakarta,” tegasnya.
Menurut HS penerbitan Ijin Gangguan(HO) oleh pejabat Bapedalda Kota Batam yang diduga sarat Korupsi ini diberikan tanpa adanya pengkajian terhadap kepada puluhan perusahaan terutama perusahaan Shipyard selaku pemohon ijin gangguan(HO) yang tentunya sangat rawan melakukan aktivitas pengrusakan lingkungan hidup.
“Saat ini perusahaan perusahaan Shipyard yang beraktivitas di sepanjang pesisir pulau Batam banyak yang secara terang-terangan merusak Hutan Manggrove (bakau) sehingga hutan yang diharapkan menjadi paru paru pulau Batam semakin punah.
Dikatakannya bahwa akibat dari ijin HO yang diberikan sembarangan oleh Bapedalda Kota Batam, perusahaan-perusahaan Shipyard yang ada di Batam semakin leluasa untuk merusak hutan bakau tanpa perduli dengan Undang undang lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Yang lebih parahnya lagi, aksi perusakan hutan bakau oleh perusahaan-perusahaan Shipyard ini sendiri dibiarkan oleh pihak Bapedalda Kota Batam tanpa ada upaya untuk meminta perusahaan tersebut melakukan penanaman kembali bakau di hutan pengganti.
“Selama ini mereka(Bapedalda,red) tutup mata karena diduga sudah mendapatkan ‘Fee’ dari perusahaan perusahaan perusak lingkungan tersebut,” kecamnya.
Ditegaskannya bahwa pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengrusakan hutan bakau di Batam adalah Dendi Poernomo selaku Kepala Bapedalda Kota Batam.
Sampai berita ini diunggah, Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Poernomo belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kalu dihubungi melalui nomor telepon selulernya 0811923xxxx tidak bisa tersambung(red)