LBH No Viral No Justice Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perizinan Playgroup Djuwita Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

LBH No Viral No Justice Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perizinan Playgroup Djuwita Batam

Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou,S.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan di Batam, Sabtu 6 Juni 2026./Foto: RD

Ketiga, Intimidasi Internal dan Blokade Informasi

Lomboan juga mengungkapkan adanya oknum di Dinas Pendidikan Kota Batam yang melakukan gerakan tutup mulut dan memblokir informasi.

“Kami memegang bukti otentik berupa rekaman suara instruksi internal dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam. Di dalam rekaman itu, beliau melarang keras Kepala Seksi untuk memberikan data legalitas Playgroup Djuwita kepada LBH No Viral No Justice. Dalihnya apa? Karena pihak sekolah Play Group Djuita tidak mengizinkannya!”terangnya.

Kondisi ini menurut dia sangat ironis, karena Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), lembaga pendidikan yang menarik pungutan biaya dari masyarakat dan menerima siswa secara terbuka adalah ranah publik.

“Mengapa Dinas Pendidikan Kota Batam justru tunduk pada kemauan sekolah? Ditambah lagi, pihak Dinas memberikan tiga jawaban yang saling bertolak belakang dan membingungkan yaknt surat resmi bilang NPSN digabung TK, Kasi bilang izin ada di PTSP, dan Kabid PAUD bilang tidak butuh izin karena non-formal,”jelasnya.

Lomboan menegaskan bahwa LBH No Viral No Justice akan membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat digital, serta pelanggaran Undang-undang Sindiknas ke Aparat Penegak Hukum.

“Hari Senin depan, kami akan resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat digital ini sesuai Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang ITE, serta pelanggaran UU Sisdiknas ke Aparat Penegak Hukum, baik Polresta Barelang maupun Polda Kepri,”ucapnya.

Selain itu pihaknya juga meminta Wali Kota Batam dan Inspektorat untuk segera melalukan audit investigative dan memeriksa oknum di balik terbitnya surat kilat tanggal 5 Juni 2026.

“Kami juga akan membawa Dinas Pendidikan Kota Batam ke Komisi Informasi terkait pemblokiran data publik,”pungkasnya.

Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Batam terkait izin operasional Playgroup Djuwita Batam./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!