Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

RDP Komisi IV DPRD Batam, Rabu 17 Juni 2026./RD

Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran adminsistratif yang terbukti secara hukum, agar diberikan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat,apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat yang tidak dapat diperbaiki, maka dapat dipertimbangkan pemberian sanksi administrative berupa pembekuan kegiatan operasional maupun pencabutan izin operasional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Komisaris dan Kuasa Hukum Yayasan Djuwita Perkara

Yayasan Djuwita Jelaskan Soal Perizinan

Kuasa Hukum Yayasan Djuwita Prakarsa dari Law Office DMHS & Assosiates, Handrianto Sianipar dalam RDP menjelaskan soal perizinan Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita.

Ia menjelaskan bahwa Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita berdiri sejak 25 Mei 2005 dan telah memperoleh sejumlah izin.

Pertama, Izin usaha tanggal 10 Maret 2021. Kedua, Izin Kelompok Bermain Tanggal 03 Oktober 2022, Nomor Pokok Sekolah Nasional tanggal 11 Juni 2026.

Dijelaskan bahwa Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa adalah informal, yaitu jenjang Pendidikan yang menjadi tempat bagi anak-anak berkumpul untuk belajar sambil bermain.

“Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa tidak memiliki kurikulum formal sepert Taman Kanak-kanak,”ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan

Kadisdik: NPSN KB Djuwita Diurus Setelah Kisruh dengan Orang Tua Murid

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan menegaskan bahwa NPSN Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita diurus setelah timbul permasalah dengan salah satu orang tua murid.

“Untuk izin operasional Kelompok Bermain Djuwita Perkasa telah dimiliki. Terkait dengan NPSN, pada saat kejadian(kisruh dengan orang tua murid) itu tidak memiliki NPSN,”tegasnya.

Ia mengatakan bahwa setiap satuan Pendidikan harus memiliki izin opreasional dulu untuk dapat mengurus NPSN.

“Setiap satuan pendidikan, baik TK maupun KB memiliki izin operasional sendiri dan NPSN sendiri. Meski belum memiliki NPSN, satuan penidikan ini sudah berhak melaksanakan kegiatan operasional Pendidikan jika sudah memiliki izin operasional,”terangnya.

“Jika tidak memiliki NPSN, artinya tidak terdaftar di Kementerian. Tapi untuk melaksanakan proses pembelajaran sudah bisa karena mereka sudah memilik izin operasional,”lanjut Hendri.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!