Categories: HUKUM

Lepas dari Hukuman Mati, Tony Lee Divonis Seumur Hidup

BATAM – Hung Cheng Ning alias Tony Lee, terdakwa kasus sabu seberat 26,6 Kg di balik lukisan Bunda Maria akhirnya divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan, Negeri Batam, Selasa (8/8) malam.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati.

“Hung Cheng Ning alias Tony Lee terbukti telah melanggar pasal dakwaan primer yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Muhammad Chandra.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran gelap Narkoba, sama sekali tidak mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Endi lagi.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang berkewarganegaraan Taiwan tersebut melalui penerjemahnya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus 26,6 Kg Sabu Dituntut Berbeda, Tony Lee Hukuman Mati dan Raden Novy 20 Tahun

Usai persidangan, ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra menjelaskan, pembacaan tuntutan dan putusan dilakukan sekaligus karena masa tahanan terdakwa Tony Lee dan Raden Novy akan berakhir 2 hari lagi.

“Mau tak mau harus dibacakan sekaligus,” kata Endi.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dukung Kenyamanan Perjalanan di Trans Jawa, JTT Optimalkan Layanan Rest Area di Sejumlah Ruas Strategis

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) terus mengoptimalkan layanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) / Rest…

4 jam ago

KPK Ungkap Modus Wamen Imipas Silmy Karim Peras WNA

BATAM - Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi(KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh…

4 jam ago

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Eks Sales Manajer The Hills Hotel Ditunda

BATAM - Sidang tuntutan kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp393 dengan terdakwa Eks Sales Manager…

7 jam ago

Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam,…

8 jam ago

Dukung Kebutuhan Hari Raya, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Dana Tunai yang Fleksibel

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, aktivitas ekonomi masyarakat diproyeksikan meningkat seiring naiknya kebutuhan…

10 jam ago

KAI Bandara Perkuat Budaya Keselamatan Melalui Sosialisasi di Wilayah Operasional Yogyakarta dan Medan

KAI Bandara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai kegiatan sosialisasi…

11 jam ago

This website uses cookies.