Categories: HUKUM

Lepas dari Hukuman Mati, Tony Lee Divonis Seumur Hidup

BATAM – Hung Cheng Ning alias Tony Lee, terdakwa kasus sabu seberat 26,6 Kg di balik lukisan Bunda Maria akhirnya divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan, Negeri Batam, Selasa (8/8) malam.

Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati.

“Hung Cheng Ning alias Tony Lee terbukti telah melanggar pasal dakwaan primer yakni pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Renni Pitua Ambarita dan Muhammad Chandra.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran gelap Narkoba, sama sekali tidak mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Endi lagi.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa yang berkewarganegaraan Taiwan tersebut melalui penerjemahnya menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus 26,6 Kg Sabu Dituntut Berbeda, Tony Lee Hukuman Mati dan Raden Novy 20 Tahun

Usai persidangan, ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra menjelaskan, pembacaan tuntutan dan putusan dilakukan sekaligus karena masa tahanan terdakwa Tony Lee dan Raden Novy akan berakhir 2 hari lagi.

“Mau tak mau harus dibacakan sekaligus,” kata Endi.

 

 

Penulis : Roni Rumahorbo

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

18 jam ago

This website uses cookies.