Banyak Perkara yang batal disidangkan
BATAM – www.swarakepri.com : Setelah Hakim di Pengadilan Negeri Batam disorot karena sering mangkir sidang, kini Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batam juga ikut-ikutan melalaikan tugasnya. Ulah para Jaksa bisa dibilang luar biasa, karena para Jaksa yang ikut tur umroh ini justru sedang menangani perkara besar di Pengadilan.
Dari hasil pantauan swarakepri di Pengadilan Negeri Batam, dua minggu terakhir sangat jarang digelar persidangan. Hanya kasus perdata dan kasus pencurian yang disidangkan. Jaksa yang hadir dipersidangan juga Jaksa baru yang hanya berperan sebagai Jaksa penganti.
Salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Batam yang tidak bersedia dipublikasikan namanya mengungkapkan bahwa dua minggu terakhir banyak persidangan harus diundur karena Jaksa Penuntur Umum(JPU) nya sedang umroh.
“Dua minggu ini sidang hanya ada 1 sampai 4 perkara saja. itupun hanya kasus perdata dan pencurian,” ujarnya, Kamis(2/5/2013).
Sementara itu salah satu keluarga terdakwa yang dijumpai di Pengadilan Negeri Batam, mengaku sudah sering bolak-balik ke Pengadilan Negeri Batam, tapi selalu kecewa karena persidangan selalu diundur karena JPU nya tidak ada.
“Saya sudah pusing mas bolak-balik ke Pengadilan ini. Katanya hari ini sidang kasus suami saya akan putus, tapi diundur karena Jaksanya umroh,” ujarnya pasrah.(adi)
Jakarta, 18-Nov-2025– Karuna Kreativ, agensi media sosial pertama di Indonesia yang khusus melayani industri F&B, berhasil membawa…
Siap hadapi badai persaingan AI? Kunci sukses tech talent Indonesia ada di CLOUD DevFest Bandung…
Suasana semangat belajar yang baru kini dirasakan oleh para peserta didik di Sekolah Rakyat Menengah…
Dalam rangka mendukung edukasi keselamatan transportasi serta mengenalkan dunia perkeretaapian sejak usia dini, PT Kereta…
Di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas di berbagai kota, layanan sewa motor terus menjadi pilihan utama…
PT Jasamarga Gempol Pasuruan (PT JGP) Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Jalan…
This website uses cookies.