Gubernur Kepri Didesak Mundur dari Jabatannya
BATAM – swarakepri.com : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Batam berunujuk rasa mendesak Gubernur Kepulauan Riau,HM Muhammad Sani mundur dari Jabatannya karena dianggap tidak transparan dan banyak membuat kecurangan dalam proses pemilihan Ketua Badan Pengusahaan(BP) Batam yang saat ini sedang berlangsung, siang tadi,Senin(23/12/2013) di depan Gedung Graha Kepri,Batam Center.
“Gubernur tidak layak lagi memimpin Kepri, karena tidak bijaksana dan banyak ditemukan indikasi kecurangan dalam proses pemilihan Ketua BP Batam,”ujar Rizky Firmanda, Ketua Umum PMII Batam saat berorasi.
Rizky juga menuding bahwa adanya kecurangan dalam proses pemilihan Ketua BP Batam tersebut adalah upaya untuk menguasai anggaran sebesar Rp 1,2 Triliun dari APBN yang diberikan untuk BP Batam.
“Gubernur tidak pro masyarakat,” tegasnya.
Terkait lolosnya 10 calon Ketua BP Batam yang telah diumumkan ke publik, Rizky juga mengungkapkan bahwa salah satu calon yang lolos tersebut justru diduga tersangkut dengan kasus korupsi.
Aksi unjuk rasa mahasiswa didepan gedung Graha Kepri akhirnya berakhir setelah aspirasi mereka langsung dikirimkan melalui Faximile ke Kantor Gubernur di Tanjung Pinang. Meskipun sempat ada mulut dengan aparat kepolisian,puluhan mahasiswa akhirnya membubarkan diri dan melanjutkan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.(red)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.