BATAM – swarakepri.com : Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadian Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo.
Putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Mindo diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Oktavianus kepada awak media, Kamis(3/10/2013).
Kata Jack, ringkasan putusan Majelis Hakim MA yang mengabulkan permohonan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Batam hari ini(kamis,red).
“Kita sudah terima ringkasan putusan dari Majelis Hakim MA yang diketuai DR Artidjo Alkotsar,” ujar Jack
Sebelumnya pada persidangan pembacaan putusan atas kasus pembunuhan Putri Mega umboh yang digelar pada tanggal 24 Mei 2012 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo Tampubolon.
Dalam putusannya Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Reno Lestowo didampingi Riska dan Ridwan selaku Hakim Anggota menyatakan bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa Mindo tidak terbukti bersalah dan dinyatakan dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan JPU, dan nama baiknya direhabilitasi” ujar Reno Listowo.(red)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.