Mahkamah Agung : Mindo Divonis Penjara Seumur Hidup

BATAM – swarakepri.com : Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadian Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo.

Putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Mindo diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Oktavianus kepada awak media, Kamis(3/10/2013).

Kata Jack, ringkasan putusan Majelis Hakim MA yang mengabulkan permohonan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Batam hari ini(kamis,red).

“Kita sudah terima ringkasan putusan dari Majelis Hakim MA yang diketuai DR Artidjo Alkotsar,” ujar Jack

Sebelumnya pada persidangan pembacaan putusan atas kasus pembunuhan Putri Mega umboh yang digelar pada tanggal 24 Mei 2012 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo Tampubolon.

Dalam putusannya Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Reno Lestowo didampingi Riska dan Ridwan selaku Hakim Anggota menyatakan bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, terdakwa Mindo tidak terbukti bersalah dan dinyatakan dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan JPU, dan nama baiknya direhabilitasi” ujar Reno Listowo.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

3 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

5 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

5 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

13 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

17 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

18 jam ago

This website uses cookies.