Majelis Hakim Kembalikan Berkas Perkara Ketua KPPS 19 Bengkong Sadai

Terdakwa tidak Bisa Dihadirkan ke Persidangan, Penuntutan tidak dapat Diteruskan

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Djarot dan Yuli Handayani akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa penuntutan terhadap Slamet Acmadi, Ketua KPPS 19 Bengkong Sadai selaku terdakwa kasus tindak pidana pemilu tidak bisa diteruskan karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa ke persidangan, sore tadi, Rabu(7/5/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Karena penuntut umum tidak mampu menghadirkan terdakwa, majelis hakim berpendapat penuntutan tidak dapat diteruskan dan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum,” kata Merrywati.

Terkait penetapan tersebut, Merrywati menjelaskan bahwa berkas perkara terdakwa Slamet bisa diajukan kembali oleh penuntut umum ke pengadilan negeri batam jika terdakwa bisa dihadirkan ke persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Wahyu Susanto ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku menghargai adanya penetapan Majelis Hakim tersebut. Meskipun berharap Majelis Hakim masih memberikan kesempatan untuk kembali menghadirkan terdakwa pada 4 hari batas waktu persidangan, Wahyu mengatakan pihaknya terus mengupayakan menghadirkan terdakwa dipersidangan.

“Kami tadi kembali mengajukan agar diberikan kesempatan, namun Majelis Hakim berbeda pendapat dan mengeluarkan penetapan,” terangnya.

Menurutnya upaya menghadirkan terdakwa di persidangan sudah dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan sebanyak tiga kali yang diterima langsung oleh isteri terdakwa dan Ketua RW setempat, namun hingga hingga persidangan ketiga terdakwa tetap tidak hadir.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam, Armen Wijaya menegaskan bahwa pencarian terhadap terdakwa Slamet, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian.

“Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari terdakwa,” ujarnya singkat.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

4 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

17 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

22 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

22 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

22 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

22 jam ago

This website uses cookies.