BATAM – swarakepri.com : Setelah pembacaan vonis terhadap Herizon, terdakwa tindak pidana pencabulan ditunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam kembali melakukan penundaan pembacaan putusan terhadap gugatan perdara Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, siang tadi, Selasa(10/12/2013).
Persidangan yang berlangsung selama satu Menit ini langsung diputuskan dengan melakukan penundaan karena pihak tergugat yakni PT Asuransi Bumi Asih Jaya tidak hadir di persidangan.
“Sidang ditunda hingga hari senin depan tanggal 16 Desember 2013 mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim Anggota.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa alasan penundaan pembacaan putusan kasus gugatan perdara Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) dikarenakan putusan belum selesai.
“Sidang ditunda karena putusan belum selesai dan pihak tergugat juga tidak hadir di persidangan,”ujarnya singkat.
Seperti diketahui Pemko Batam menggugat PT Asuransi Bumi Asih Jaya sebesar 118 Miliyar yakni gugatan materil sebesar Rp 115.954.836.509 dan inmateril sebesar Rp 3 Miliyar karena dianggap melakukan wanprestasi. Pihak PT BAJ sendiri tetap bersikukuh dengan hanya bersedia membayar sebesar Rp 65 miliar untuk mengembalikan nilai tunai THT Pegawai Negeri Sipil(PNS) Pemko Batam.(redaksi).
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.