Categories: Karimun

Mantan Dirut BUP Karimun Gugat PT KKM, Pemkab dan 3 Perbankan

KARIMUN – Mantan Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (Dirut BUP) Kabupaten Karimun, Firdaus Hamzah menggugat Direktur dan Komisaris PT Karya Karimun Mandiri (KKM), Pemkab Karimun serta 3 Perbankan Cabang Karimun pada sidang perdata perdana, Selasa (26/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sidang perdata yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Agus Soetrisno dan Antoni Trivolta yang berlangsung kurang lebih 15 Menit tersebut, digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun. Dalam sidang perdana gugatan, penggugat Firdaus Hamzah melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Sayuti dan Hanafi membacakan Replik atau jawaban pterhadap tergugat.

Replik yang dibacakan Kuasa Hukum Penggugat, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LBKH An-Nisa Kota Batam itu menyebutkan bahwa Direktur PT KKM selaku tergugat satuu dan Komisaris srlaku tergugat dua dan tergugat tiga Pemkab Karimun bahwa ketiga tergugat dan turut tergugat, masih menggunakan nama penggugat dalam izin operasional PT KKM di Kementerian Perhubungan.

Sehingga, telah terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 51 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut.  Tergugat dan para turut tergugat, juga telah melakukan perubahan Specimen tanda tangan rekening atas nama PT KKM tanpa adanya konfirmasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penggugat selaku Direktur PT KKM.

 

Hal itu, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesi (UU RI)  Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) serta berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa pada 27 Juli 2015 dan RUPS tertanggal 21 September 2015. Dengan ini, sambungnya, telah sesuai dan sudah tepat untuk dilakukan pengajuan gugatan.

 

”Dengan alasan ini, kita selaku penggugat sudah tepat untuk mengajukan gugutan ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun,” terang Sayuti kepada wartawan, Kamis (28/2/2018).

 

Dengan selesainya pembacaan Replik dari penggugat maka, Hakim ketua Yanuarni Abdul Gaffar  menund persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik dari ketiga tergugat dan tiga turut tergugat pada dua minggu kedepan.

 

Adapun ketiga tergugat dan tiga turut tergugat pada sidang perdana ini, paparnya, ditujukan kepada Direktur PT KKM selaku tergugat Pertama. Sedangkan tergugat Kedua, Komisaris PT KKM dan tergugat ketiga, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab ) Karimun.

 

Sedangkan untuk, turut tergugat yang Pertama adalah, PT BNI Cabang Karimun, tergugat kedua PT Bank Mandiri Cabang Karimun dan tergugat ketiga adalah, PT Bank Riau Kepri Cabang Karimun.

 

” Kita hanya  ingin mencari keadilan. Dimana dalam hal ini, klien kami sudah diberhentikan secara hormat pada 21 September 2015 lalu. Tetapi, hingga sekarang, pihak PT KKM masih menggunakan nama klien kami sebagai BUP yang pemegang sahamnya adalah Pemkab Karimun,” jelasnya.

 

Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya hukum dalam permsalahan ini agar klienya Firdaus Hamzah mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Usai pembacaan Replik, sidang pun ditunda Ketua Majelis Hakim hingga Dua Minggu kedepan dengan agenda pembacaan Replik dari Tiga tergugat dan Tiga turut tergugat.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

3 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

6 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.