KARIMUN – Melawan saat diringkus, tersangka Nd alias Jordan (43) warga Jalan Teluk Lekup RT 002 RW 004 Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dihadiahi timah panas dibetis kaki kanannya oleh tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Tebing. Hal itu disampaikan Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo, SH, S.I.K saat menggelar press rilis, Jumat (10/5/2019) di Mapolsek Tebing.
Dipaparkan, tersangka Nd alias Jordan diamankan betkat adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga membawa Narkotika jenis Sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan di Jalan Lingkar Teluk Uma Kecamatan Tebing dengan modus operandi megangkut TKI (Tenaga Kerja Indonesia) Malaysia-Karimun Indonesia.
Mendapat informasi itu, tim Opsnal Satreskrim Polsek Tebing langsung bergerak kelokasi untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diperoleh. Setiba dilokasi, tim melihat satu unit Boat Pancung bermesin 40 PK sesuai ciri-ciri yang disebutkan sedang bersandar di tepi pantai Jalan Lingkar Teluk Uma Kecamatan Tebing.
Selanjutnya anggota Polsek Tebing menghampiri Boat Pancung tersebut sambil memerintahkan agar tekong boat dan penumpang tidak melarikan diri dan tetap berada di dalam boat untuk pemeriksaan. Namun tekong boat tersangka Nd alias Jordan langsung melompat ke laut dan menyelam sambil memegang bungkusan berwarna orange didalam botol.
Kemudian, setelah menyelam tidak lama, tersangka Nd alias Jordan yang merupakan tekong kapal Boat, kembali naik kedarat dan langsung melarikan diri. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan didalam kapal Boat yang dinakhodai tersangka, petugas menemukan melihat dan menemukan satu bungkusan didalm botol berwarna orange mengapung dari laut persis di posisi depan kapal boat pancung tersangka. Saat bungkusan yang diduga barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu itu ditemukan, tersangka kembali mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawan dan terjadi berkelahi dengan petugas.
Mendapat perlawanan dari tersangka dengan menggunakan sebatang kayu, petugas pun memberkan tembakan peringatan, tetapi tetsangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perlawanan. Takut buruanya lepas, petugas pun melakukan tindakan tegas dengam menembak betis kaki sebelah kanan tersangka. Tersangkapun dapat dilumpuhkan.
“Betsama barang bukti, tersangkapun langsung diboyong ke Mapolsek Tebing dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat diinterogasi, kepada petugas tersangka mengakui jika barang haram narkotika jenis Sabu seberat sekitar 251,40 Gram yang dikemas dalam plastik orange dan dimasukkan kedalam botol yang ditenggelamkan dan ditemukan mengapung tersebut, merupakan miliknya. Tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka Viki (DPO) warga Malaysia keturunan India di Malaysia.
Atas perbuatanya, lanjut Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) subsider Pasal 113 ayat ( 2 ) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan atau pidana denda sebesar Rp 1 Millyar sampai dengan Rp 10 Millyar.
“Selain barang bukti Sabu, turut juga kita amankan, 1 unit Speed Boat Viber beserta kunci yangvdigunakan tersangka, 2 unit Mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan 2 unit Handphone milik tersangka. Tetsangka juga merupakan residivis kasis pembunuhan dan pemerkosaan dan baru bebas beberapa bulan yang lalu,” pungkasnya mengakhiri .
Penulis : Hasian