Rokok Luffman Juga Diselundupkan Lewat Pelabuhan Resmi
BATAM – swarakepri.com: Rokok non-cukai merek Luffman yang diproduksi PT Leadon International ternyata tidak hanya diselundupkan lewat pelabuhan tikus, namun juga lewat pelabuhan resmi yang ada di Kota Batam seperti Pelabuhan Makobar, Batu Ampar dan pelabuhan domestik Sekupang.
Informasi yang diperoleh dilapangan, ada beberapa rekanan atau partner PT Leadon untuk mendistribusikan rokok Luffman keluar dareah.
Salah satu diantaranya adlah Jfr, distributor sembako di kawasan Seraya. Jfr diduga menyelundupkan rokok Luffman bersama produk lainnya seperti susu SGM ke Pekanbaru mengunakan kapal kayu dari Pelabuhan Makobar Batu Ampar.
“Jfr merupakan pemain sembako dan rokok Luffman ke pekanbaru melalui makobar,” ujar narasumber swarakepri.com, Rabu(28/10/2015) siang.
Ia mengungkapkan Jfr merupakan pemain lama yang membeli rokok Luffman langsung ke PT Leadon untuk diedarkan ke Pekanbaru.
“Sistem pembelian langsung ini tidak sembarangan. Diperlukan kepercayaan dengan sistem pembayaran tunai untuk dapat diskon yang bagus,” terangnya.
Dikatakannya bahwa selain Jfr, juga ada grosir besar milik Akg yang berada di kawasan Jodoh. Akg diduga menyalurkan rokok Luffman melalui pelabuhan domestik Sekupang untuk diedarkan kepulau-pulau.
“Pengawalan d idarat dilakukan oknum kepolisian sedangkan dilaut oleh BC maupun angkatan laut. Keberangkatan kapal akan dikawal ketika memasuki wilayah Belakang Padang,” jelasnya.
Menurutnya PT Leadon sudah mempunyai jaringan tersistem untuk mejual rokok Luffman. Untuk memuluskan aksinya, perusahaan ini diduga sudah berkoordinasi dengan segala lini di Batam dan mengelabui Pemerintah Batam dengan dalih produknya dipalsukan.
Sementara itu Manager Marketing PT Speed Sukses Internasional, Michael menegaskan bahwa rokok Luffman tidak boleh dijual langsung ke grosir oleh PT Leadon International selaku produsen.
“PT Speed adalah distributor resmi dari rokok Luffman. Dalam perjanjian, PT Leadon tidak boleh menjual langsung ke grosir,” ujarnya kepada swarakepri.com, Rabu(28/10/2015) di Batam Center.
Ia juga mengatakan bahwa rokok luffman yang diproduksi PT Leapon ada tiga kategori, yakni ekspor, cukai dan non-cukai(kawasan FTZ).
“Untuk yang non-cukai, sudah 2 bulan ini tidak ada produksi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa rokok putih luffman dengan bungkus warna merah sudah 4 bulan terakhir sudah tidak produksi.
“Kalau rokok tersebut ditemukan dipasar, 95 persen itu palsu,” ujarnya. (red/tim/2)
