Mengulik Kejanggalan pada Kemasan Rokok H&D (7) – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Mengulik Kejanggalan pada Kemasan Rokok H&D (7)

Rokok H&D bercukai dan rokok H&D tanpa cukai./Foto: dok.swarakepri.com

Pita cukai yang digunakan rokok H&D merupakan jenis pita seri II. Biasanya jenis pita ini digunakan untuk jenis rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan), umumnya terdapat pada rokok Dji Sam Soe.

Menariknya, rokok H&D bercukai harganya lebih murah dipasaran daripada yang rokok H&D non cukai. Rokok H&D bercukai dijual seharga Rp10 ribu per bungkus sedangkan rokok H&D tanpa cukai dijual seharga Rp11 ribu bungkus.

Berita sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam telah memeriksa keaslian pita cukai pada kemasan rokok H&D yang dijual di beberapa wilayah di kota Batam. Sebelumnya pada hari Senin(4/7/2022), Tim SwaraKepri menyerahkan sampel rokok H&D Bercukai kepada pihak Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap keaslian pita cukai dalam kemasan rokok tersebut.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menegaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal berupa pengecekan pada kertas, hologram dan cetakan serta pengecekan identifikasi tahap lanjut menggunakan UV, disimpulkan bahwa pita cukai pada rokok tersebut adalah asli.

“Namun demikian penempelan pita cukai rokok tersebut masuk dalam kategori rokok ilegal karena salah peruntukan,” tegasnya kepada SwaraKepri, Rabu(6/7/2022).(Rumbo/Shafix)

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Tanggapan Disperindag Batam Soal Peredaran Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Komisi I DPRD Batam Desak Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top