BATAM-Peredaran rokok H&D semakin menarik untuk ditelusuri. Setelah diteliti lebih mendalam ada beberapa perbedaan yang ditemukan dalam kemasan rokok H&D bercukai dan rokok H&D tanpa cukai.
Dari beberapa perbedaan yang ditemukan dalam dua kemasan rokok berwarna dasar putih tersebut, salah satu yang paling mencolok adalah nama perusahaan produsen rokok yang tertulis dalam kedua kemasan rokok tersebut.
Pada kemasan rokok H&D bercukai tertera diproduksi oleh PT. Adhi Mukti Persada, sedangkan rokok H&D tanpa cukai tertera diproduksi oleh PT. Adhi Mukti Perkasa.
Kode produksi yang tercantum pada label kemasan rokok H&D bercukai menggunakan tanggal, bulan, dan tahun. Namun pada kemasan rokok H&D tanpa cukai hanya bertuliskan kode berupa gabungan huruf dan angka.
Selanjutnya, pada ketebalan kemasan rokok juga terdapat perbedaan rokok H&D non cukai kemasan lebih tebal dari pada rokok H&D bercukai. Pada tulisan angka 18+ bagian kiri atas kemasan rokok H&D juga berbeda tulisan angka 18+. Rokok H&D tanpa cukai angka 18+ dibuat melingkar. Sementara di rokok H&D bercukai angka 18+ dibuat kotak.
Tidak hanya itu, pada bagian kiri bagian tengah kemasan rokok terdapat juga perbedaan ketebalan font tulisan “Tidak ada batas aman! Mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya, 43 zat penyebab kanker”. Pada kemasan rokok H&D tanpa cukai font tulisan lebih tebal dibandingkan dari pada kemasan rokok H&D bercukai.
Page: 1 2
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.
View Comments