BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Amat Tantoso dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng alias Kelvin Hong pada Senin Besok, tanggal 27 Oktober 2019.
Perkara ini mulai disidangkan pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu di Pengadilan Negeri Batam. Dalam dakwaannya, JPU Rumondang Manurung menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Berikut rangkuman sidang terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam:
Kamis, 8 Agustus 2019, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Amat Tantoso Dijerat 5 Pasal, Begini Tanggapan Penasehat Hukum
Selasa, 13 Agustus 2019, pembacaan nota keberatan(eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
Penasehat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat membacakan nota keberatan (eksepsi) di persidangan.
Baca Juga : Bacakan Eksepsi, PH Amat Tantoso Nilai Pasal Dakwaan JPU Berlebihan
Rabu, 21 Agustus 2019, pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.
JPU menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Baca Juga : Jaksa Tolak Eksepsi PH Paulus Amat Tantoso
Senin, 26 Agustus 2019, pembacaan putusan sela Majelis Hakim.
Pembacaan putusan sela ditunda hingga hari Kamis tanggal 30 Agustus 2019 karena Majelis Hakim belum siap.
Baca Juga : Putusan Sela Ditunda, Ini Penjelasan PH Terkait Status Penahanan Amat Tantoso
Kamis, 30 Agustus 2019, pembacaan putusan sela Majelis Hakim.
Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa.
Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi PH Amat Tantoso
Kamis, 5 September 2019, mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong.
Saksi Korban Kelvin Hong tidak hadir di persidangan
Baca Juga : Kelvin Hong Tak Hadir, Sidang Amat Tantoso Ditunda
Kamis, 19 September 2019, mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong.
Saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan.
Baca Juga : Kelvin Hong Kembali Tak Hadir Sidang, Begini Harapan PH Amat Tantoso
Kamis, 26 September 2019, mendengarkan keterangan saksi korban Kelvin Hong dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) saksi korban Kelvin Hong di persidangan.
Empat saksi yakni Mina(mantan karyawan terdakwa), Paulus (karyawan restoran wei-wei), Ricky(manager restoran wei-wei) dan Asnida(karyawan restoran wei-wei) memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga : Sidang Amat Tantoso, Jaksa Bacakan Keterangan Kelvin Hong
Senin, 7 Oktober 2019, mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.
Dua Dokter RS Elisabeth Batam Kota yakni dr. Yolanda(UGD) dan dr.Fredy Rustomi Damanik (Bedah) memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga : Dua Dokter Bersaksi di Sidang, Ini Penjelasan PH Amat Tantoso
Senin, 14 Oktober 2019, mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi meringankan.
Terdakwa Amat Tantoso memberikan keterangan di persidangan.
Empat saksi meringankan yakni istri terdakwa, Apul Simanjuntak(Pendeta), Ujang dan Wiliang (karyawan dan Direktur PT.Hosana Exchange) memberikan keterangan di persidangan.
Baca Juga : Terdakwa Amat Tantoso Beberkan Kronologi Penikaman Kelvin Hong
Senin, 21 Oktober 2019, mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Pembacaan tuntutan ditunda karena JPU belum siap.
Baca Juga : Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Amat Tantoso Ditunda
Senin, 27 Oktober 2019, mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.**
Editor : Rudiarjo Pangaribuan