Categories: HeadlinesHUKRIM

Merrywati : Penundaan Pembacaan Putusan Kasus Perdata CV Prima Sesuai Hukum Acara

BATAM – www.swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus gugatan perdata CV Prima, Merrywati, SH mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan yang dilakukan Majelis Hakim, kemarin siang, Rabu tanggal 29 Mei 2013 sudah sesuai dengan Hukum Acara Perdata.

“Majelis Hakim tidak bisa membacakan putusan karena adanya surat pencabutan surat kuasa yang dilakukan oleh penasehat hukum penggugat,” Ujar Merrywati ketika ditemui diruang kerjanya,Kamis(30/5/2013).

Menurutnya dengan adanya pencabutan surat kuasa tersebut Majelis Hakim berkewajiban memanggil pihak penggugat untuk menanyakan apakah nantinya dalam persidangan berikutnya akan hadir sendiri atau memberikan kuasa baru.

Ketika disinggung mengenai tudingan Penasehat Hukum tergugat, Ade Triny Hartati yang mengatakan alasan Majelis Hakim menunda pembacan putusan aneh dan tidak masuk akal, Merrywati dengan tenang membantahnya. Ia kembali menegaskan bahwa alasan Majelis Hakim sudah sesuai dengan Hukum Acara.

Majelis Hakim hanya bisa membacakan putusan jika pihak penggugat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa ada keterangan apapun. Dan sebaliknya Mejelis Hakim juga bisa membacakan putusan jika pihak tergugat tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan apapun,” terangnya.

Dikatakannya bahwa dalam kasus gugatan perdata CV Prima, pihak penggugat(Taw Kining) dalam beberapa kali penundaan sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim memberikan keterangan dalam bentuk surat yang disampaikan ke Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus gugatan perdata CV Prima kembali menunda pembacaan putusan untuk kelima kalinya. Kali ini Ketua Majelis Hakim, Merrywati kembali menunda pembacaan putusan dengan alasan tiga orang penasehat hukum penggugat(Taw Kining) mengundurkan diri, Rabu(29/5/2013)

Adanya putusan penundaan sidang dari Majelis Hakim, Ade Triny Hartati selaku Penasehat Hukum pihak tergugat(Patrick Pangestu) kambali mengajukan keberatan dan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tersebut. Namun bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, Keberatan Ade tidak dihiraukan Majelis Hakim dan langsung mengetokkan palu
pertanda sidang ditunda.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 menit ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

36 menit ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

51 menit ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

1 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

2 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

2 jam ago

This website uses cookies.