Categories: HeadlinesHUKRIM

Merrywati : Penundaan Pembacaan Putusan Kasus Perdata CV Prima Sesuai Hukum Acara

BATAM – www.swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus gugatan perdata CV Prima, Merrywati, SH mengatakan bahwa penundaan pembacaan putusan yang dilakukan Majelis Hakim, kemarin siang, Rabu tanggal 29 Mei 2013 sudah sesuai dengan Hukum Acara Perdata.

“Majelis Hakim tidak bisa membacakan putusan karena adanya surat pencabutan surat kuasa yang dilakukan oleh penasehat hukum penggugat,” Ujar Merrywati ketika ditemui diruang kerjanya,Kamis(30/5/2013).

Menurutnya dengan adanya pencabutan surat kuasa tersebut Majelis Hakim berkewajiban memanggil pihak penggugat untuk menanyakan apakah nantinya dalam persidangan berikutnya akan hadir sendiri atau memberikan kuasa baru.

Ketika disinggung mengenai tudingan Penasehat Hukum tergugat, Ade Triny Hartati yang mengatakan alasan Majelis Hakim menunda pembacan putusan aneh dan tidak masuk akal, Merrywati dengan tenang membantahnya. Ia kembali menegaskan bahwa alasan Majelis Hakim sudah sesuai dengan Hukum Acara.

Majelis Hakim hanya bisa membacakan putusan jika pihak penggugat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa ada keterangan apapun. Dan sebaliknya Mejelis Hakim juga bisa membacakan putusan jika pihak tergugat tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan apapun,” terangnya.

Dikatakannya bahwa dalam kasus gugatan perdata CV Prima, pihak penggugat(Taw Kining) dalam beberapa kali penundaan sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim memberikan keterangan dalam bentuk surat yang disampaikan ke Majelis Hakim.

Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus gugatan perdata CV Prima kembali menunda pembacaan putusan untuk kelima kalinya. Kali ini Ketua Majelis Hakim, Merrywati kembali menunda pembacaan putusan dengan alasan tiga orang penasehat hukum penggugat(Taw Kining) mengundurkan diri, Rabu(29/5/2013)

Adanya putusan penundaan sidang dari Majelis Hakim, Ade Triny Hartati selaku Penasehat Hukum pihak tergugat(Patrick Pangestu) kambali mengajukan keberatan dan mempertanyakan alasan Majelis Hakim tersebut. Namun bukannya mendapatkan jawaban yang memuaskan, Keberatan Ade tidak dihiraukan Majelis Hakim dan langsung mengetokkan palu
pertanda sidang ditunda.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

9 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

10 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

10 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.