BATAM-Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 2 DPRD Kota Batam, Selasa (18/6/2019), sempat muncul pertanyaan mengenai mesin fotokopi di DPRD Kota Batam.
Pertanyaan ini dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon kepada Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah.
Mesrawati, menjelaskan, hanya ingin mengetahui mana yang lebih efektif antara membeli mesin fotokopi sendiri atau menggunakan pihak ketiga sebagai penyedia jasa untuk memperbanyak dokumen.
Meskipun telah dijawab sepintas oleh Azmansyah, dimana menggunakan pihak ketiga lebih efektif. Jawaban yang tidak disertai dengan data tersebut diakuinya belum memuaskan.
“Sudah dijawab tadi, katanya lebih efektif pakai pihak ketiga,” kata politisi Partai Demokrat itu ketika ditemui di ruangannya.
Mesrawati melanjutkan, ia akan memperdalam dan mencari tahu besaran biaya yang dikeluarkan APDB untuk menanggung kebutuhan fotokopi.
Hal itu untuk memastikan kebenaran atas informasi yang baru saja didapatnya itu. Sementara itu, Azmansyah memilih enggan membahas perihal mesin fotokopi ini.
“Kalau soal itu, coba tanyakan dengan Sekwan (Sekertaris Dewan),” kata Azmansyah singkat kepada batampos.co.id sebelum meninggalkan gedung DPRD Kota Batam. (Red/BP)