Categories: Karimun

Miliki Sabu, Residivis Oknum ASN Dinas Kesehatan Karimun Diciduk

KARIMUN – Miliki Sabu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun yamg jugar residivis (Penjahat Kambuhan), EA alias Mas Oed warga Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun. Saat diamankan dirumahnya, ditemukan barang bukti  2 paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 2.95 Gram.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolres (Wakapolres) Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana saat menggelar press rilis, Sabtu (2/2/2019) di Mapolres Karimun. Selain barang bukti Sabu, petugas tirut men gamankan 1 unit timbangan elektronik, alat isap sabu (Bong) dan handphone milik tersangka sebagai barang buktinya.

Bersama barang bukti, tersangka EA alias Mas Oed pun langsung diboyong ke Mapolres Karimun guna untuk pemerilsaan lebih lanjut. Saat diinterogasi,  kepada petugas tersangka EA mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka M. Hingga saat ini, tersangka M  masih dalam tahap pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karimun.

Dipaparkan, tersangka ED alias Mas Oed merupakan tersangka yang sudah pernah tersangkut perkara yang sama (Residivis) pada tahun 2016. Tersangka dihukum 1 Tahun penjara akibat perbuatanya. Dikarakan, saat tersangkut kasus pidana narkoba pada Tahun 2016 lalu, tersangka EA juga sudah berstatus PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun.

Disebutkan, selain mengamankan tersangka EA,  dalam kurun waktu 1 Bulan (1-31 Januari 2019), Satres Narkoba jajaran Polres Karimun juga berhasil mengungkap 8 kasus dari 3 wilayah di Karimun dengan jumlah tersangka 12 orang. 3 dari 13 tersangka yang diamankan, diantaranya perempuan dan 10 orang tersangka  laki-laki. Ditambahkan, dari 8 kasus perkara, 5 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk proses selanjutnya.

Sedangkan ke 8 tersangka lainya masih menjalani proses penyidikan Satres Narkoba di Mapolres Karimun. Adapun ke-13 tersangka tersebut berinisial DJP, S, M, I, PS, A, B, NK, S, KA, F dan EA. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan, sebanyak 15.08 Gram narkotika jenis Sabu-sabu.

Gima menambahkan, dari 8 kasus yang diungkap, terdiri dari 3 lokasi di Karimun yaitu, wilayah Kecamatan Tebing, Meral dan Kecmatan Karimun. Dari Kecamatan Tebing, 4 TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan 4 Tersangka. Kecamatan Meral, terdiri dari 1 TKP dengan 4 Tersngka (2 Laki-laki dan 2 Perempuan). Sedangkan wilayah Kecmatan Karimun, terdiri dari 3 TKP dengan 4 Tersngka (3 Laki-laki dan 1 Perempuan).

“8 kasus, sudah masuk tahap penyidikan dan 1 kasus lagi memasuki tahap I (Kirim berkas ke JPU). Para tersangka dijerat Pasal 112 Undang-undng Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun,” tutupnya.

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

2 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

3 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

8 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

8 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

8 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

8 jam ago

This website uses cookies.