Minim Pengawasan, Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Batam (5) – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Minim Pengawasan, Rokok Ilegal Masih Dijual Bebas di Batam (5)

Rokok Tanpa Cukai Dijual Bebas di Batam./Foto: Dok.swarakepri.com

BATAM – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai masih terus berlangsung di Kota Batam. Berbagai merk rokok tanpa cukai masih sangat mudah ditemukan di sejumlah pedagang eceran dan grosir di wilayah di Batam.

Pantauan Swarakepri Minggu(17/5/2020) di wilayah Batu Besar, Nongsa Batam berbagai rokok tanpa cukai dijual bebas oleh para pedagang yang ada.

Beberapa merk rokok tanpa cukai yang dijual bebas diantaranya, Luffman, H Mild, Nise, Ray, Harmoni dsb.

Diantara merk rokok tersebut dalam kemasannya masih tertulis “Khusus Kawasan Bebas Batam”.

Udin(nama samaran), salah seorang warga mengaku sering membeli rokok tanpa cukai di kawasan Batu Besar Nongsa.

“Disini lengkap mas, selain di warung di minimarket juga dijual rokok ini. Kadang saya beli per slop,” ujar pria yang sehari-hari bekerja di proyek bangunan ini sambil menunjukkan rokok tanpa cukai yang baru dibelinya.

Maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara ini diduga kerena lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan fakta penindakan minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal hingga bulan Mei 2020.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, hingga bulan Mei 2020 ini ada sebanyak 43 kali penindakan, dengan jumlah hasil penindakan sebanyak 2.183 liter minuman beralkohol dan rokok sebanyak 4.436.751 batang.

“Penindakan rokok lebih sering dari mikol. Kerugian negara yang terselamatkan mencapai kurang lebih puluhan milyar,” kata Sumarna kepada Swarakepri, Kamis(7/5/2020).

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, menyebutkan ada 19 industri rokok yang beroperasi di Kota Batam.

Kata Dendi, bentuk pengawasan yang dilakukan BP Batam terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin dengan izin usaha dengan produk yang dihasilkan.

“Pengawasan yang dilakukan BP Batam adalah terkait kesesuaian bidang usaha sesuai izin usaha dengan produk yang dihasilkan,”ujar Dendi kepada Swarakepri, Kamis(7/2/2020).

Dendi menegaskan, BP Batam tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran rokok yang diproduksi oleh industri di Batam.

(Redaksi/5)

4 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top