Mudik Natal dan Tahun Baru, Polres Karimun Sediakan Parkir Gratis

Karimun – Jelang Natal dan Tahun Baru 2019, Kepolisian Resort (Polres) Karimun menyediakan layanan penitipan kendaraan (Parkir gratis) Kendaraan bermotor (Ranmor) di Halaman Mapolres Karimun bagi masyarakat Karimun yang mudik Natal dan Tahun Baru ke kampung halaman. Hal itu disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K kepada media ini melalu rilis resminya, Sabtu (15/12/2018).

Kapolres mengatakan, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut, merupakan bentuk dukungan jajarannya dalam menciptakan suasana mudik yang lancar dan aman, terutama untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karimun.

Menurutnya, kendaraan yang ditinggal di rumah yang kosong karena pemiliknya mudik, memberi kesempatan timbulnya tindak kejahatan pencurian. Karena itu, pihaknya menyiapkan pelayanan penitipan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua gratis setiap tahunnya. Bagi warga yang mudik, bisa memanfaatkan layanan ini.

“Bagi warga yang mau mudik dan khawatir ranmornya dicuri saat ditinggal di dalam rumah, silakan titip di Polres ataupun di Polsek terdekat dilingkungan masing-masing. Setelah balik mudik, silakan ambil kembali kendaraanya. Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya parkir,” jelas Hengky.

Bagi pemudik yang menyimpan sepeda motor dalam rumah yang ditinggal dalam keadaan kosong, tambahnya, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu. Kunci stang dan tambahkan kunci ganda. Selain kendaraan, imbau Kapolres, warga juga harus memastikan rumahnya dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran

“Sebelum ditinggalkan, pastikan peralatan elektronik seperti, kipas angin, pendingin ruangan dan lainnya dalam keadaan mati. Jika menggunakan kompor gas, pastikan selang dan regulator dilepas. Karena rawan kebakaran,” tambahnya.

Selain itu, Hengky juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar selalu menjaga Keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas) agar tidak melakukan Balapan Liar ataupun ugal-ugalan yang dapat merugikan dan membahayakan pengguna jalan lainya.

Agar tidak menggunaan kenalpot racing atau knalpot yang tidak standar pada kendaraanya yang menimbulkan polusi suara dan dapat menganggu kekhusyukan atau kelancaran beribadah umat beragama maupun ketertiban umum lainya. Jika ditemukan, tegasnya, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Jika kita temukan, maka kita akan menindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkaanya. (Hasian)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

3 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

8 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

8 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

9 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

9 jam ago

Memperingati Bulan K3 Nasional, WSBP Pastikan Implementasi 10 Golden Rules HSE

Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…

9 jam ago

This website uses cookies.