Karimun – Jelang Natal dan Tahun Baru 2019, Kepolisian Resort (Polres) Karimun menyediakan layanan penitipan kendaraan (Parkir gratis) Kendaraan bermotor (Ranmor) di Halaman Mapolres Karimun bagi masyarakat Karimun yang mudik Natal dan Tahun Baru ke kampung halaman. Hal itu disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya S.I.K kepada media ini melalu rilis resminya, Sabtu (15/12/2018).
Kapolres mengatakan, layanan penitipan kendaraan bermotor gratis tersebut, merupakan bentuk dukungan jajarannya dalam menciptakan suasana mudik yang lancar dan aman, terutama untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Karimun.
Menurutnya, kendaraan yang ditinggal di rumah yang kosong karena pemiliknya mudik, memberi kesempatan timbulnya tindak kejahatan pencurian. Karena itu, pihaknya menyiapkan pelayanan penitipan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua gratis setiap tahunnya. Bagi warga yang mudik, bisa memanfaatkan layanan ini.
“Bagi warga yang mau mudik dan khawatir ranmornya dicuri saat ditinggal di dalam rumah, silakan titip di Polres ataupun di Polsek terdekat dilingkungan masing-masing. Setelah balik mudik, silakan ambil kembali kendaraanya. Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya parkir,” jelas Hengky.
Bagi pemudik yang menyimpan sepeda motor dalam rumah yang ditinggal dalam keadaan kosong, tambahnya, sebaiknya diperiksa terlebih dahulu. Kunci stang dan tambahkan kunci ganda. Selain kendaraan, imbau Kapolres, warga juga harus memastikan rumahnya dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran
“Sebelum ditinggalkan, pastikan peralatan elektronik seperti, kipas angin, pendingin ruangan dan lainnya dalam keadaan mati. Jika menggunakan kompor gas, pastikan selang dan regulator dilepas. Karena rawan kebakaran,” tambahnya.
Selain itu, Hengky juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar selalu menjaga Keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas) agar tidak melakukan Balapan Liar ataupun ugal-ugalan yang dapat merugikan dan membahayakan pengguna jalan lainya.
Agar tidak menggunaan kenalpot racing atau knalpot yang tidak standar pada kendaraanya yang menimbulkan polusi suara dan dapat menganggu kekhusyukan atau kelancaran beribadah umat beragama maupun ketertiban umum lainya. Jika ditemukan, tegasnya, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Jika kita temukan, maka kita akan menindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkaanya. (Hasian)
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
This website uses cookies.