KARIMUN – Surat Settifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai dan diduduki oleh PT lsland Connections lnternational (CIC) atau Telunas Beach Resort yang berada berlokasi di Pulau Sugi, Mentangun, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut ditandatangani orang yang sudah meninggal (Mayat). Hal itu disampaikan Norman (57) warga Sei Lakam Timur, Selasa (22/1/2019) di bilangan Karimun.
Norman mengatakan, sebagai pihak keluarga pemilik lahan yang aslinya berdasarkan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kepri pada Tahun 1991, sah milik Zainudin Ahmad atau yang akrab disapa Kepdin. Namun pihak Telunas Beach Resort mengklaim bahwa lahan yang diduduki dan sudah berdiri bangunan resort sebagai miliknya dengan dasar Surat HGU yang dikeluarkan oleh BPN Tahun 2006.
“Itukan lahan kami, dan kami bukan asal klaim. Kami punya surat SHM Tahun 1991. Sementara surat mereka (Telunas Beach Resort_red) HGB. Ada apa dengan BPN? Kok timbul surat diatas lahan kami?,” tanyanya.
Anehnya lagi, dalam tandatangan yang dibubuhkan pada sertifikat HGU milik Telunas Beach Resort , ada tandatangan orang yang sudah meninggal. Masa mayat bisa menandatangani surat? Kesalnya. Selain itu, diatas laut sebagai sempadan lahan milik Kepdin, juga ada yang menandatanagi. Masa laut ada pemilik, tambah Norman. Artinya, dalam hal ini, sebelum menerbitkan sertifikat, BPN tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Sehingga produk BPN yang berkekuatan hukum sebagai prodaknya, merugikan pihak pemilik lahan aslinya yang telah memiliki SHM sah sesuai dengan aslinya. Pihak keluarga Kepdin juga mengesalkan bahwa pelaksanaan pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN dilokasi lahan bisa dilakukan tanpa ada surat tugas dari pimpinan BPN untuk melakukan pengukuran untuk pengembalian batas.
“Masa mereka (Juru Ukur_red) bisa bekerja suraf tugas menyusul. Aturan mana yang dipakai mereka?. Hal ini kan jelas melanggar dan diluar Standar Operasional Prosedur (SOP),” cetusnya.
Meskipun sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan hearing di DPRD Kabupaten Karimun yang dihadiri Ronny Dedi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran BPN Karimun dan Camat Moro, belum menemukan jalan keluar dan solusi atas permasalahan ini. Dalam hearing itu, Kepdin meminta agar pihak BPN Karimun segera menyelesaikan permasalahan ini. Guna untuk menghindari hal-hal yang yidak diinginkan.
Dalam hering itu, Kepdin juga mengatakan bahwa dirinya sudah membayar Rp 20 Juta kepada salah satu pegawai BPN untuk mendapatkan peta lahan miliknya tersebut. Namun hingga hearing dilakukan, belum juga mendapatkan peta yang diinginkan. Dia menduga bahwa pihak BPN Karimun, Kepala Desa, Kelurahan maupun Camat ikut terlibat dalam penerbitkan sertifikat atau timpang tindih surat kepemilikan lahan miliknya.
“Jika dalam waktu dekat, kasus ini tidak diselesaikan oleh BPN Karimun, kami akan menggelar aksi protes dilokasi lahan seluas 2 Hektare milik kami yang sudah dijadikan resort. Kami juga minta ibu Camat memeriksa soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Telunas, saya menilai hal ini sudah tidak benar,” pungkas Norman.
Dengan adanya temuan pemalsuan tandatangan dari orang yang sudah meninggal dan tandatangan sempadan laut, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian dengan tuduhan Pemalsuan Dokumen Negara. Hingga berita ini diterbitjan, belum ada konfirmasi dari pihak PT ICI Karimun maupun BPN Kabupaten Karimun.
Penulis : Hasian
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.