Categories: Karimun

Norman : Mayat Tanda Tangani Sertifikat HGB Milik PT ICI Karimun

KARIMUN – Surat Settifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai dan diduduki oleh PT lsland Connections lnternational (CIC) atau Telunas Beach Resort  yang berada berlokasi di Pulau Sugi, Mentangun, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut ditandatangani orang yang sudah meninggal (Mayat). Hal itu disampaikan Norman (57) warga Sei Lakam Timur, Selasa (22/1/2019) di bilangan Karimun.

Norman mengatakan, sebagai pihak keluarga pemilik lahan yang aslinya berdasarkan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kepri pada Tahun 1991, sah milik Zainudin Ahmad atau yang akrab disapa Kepdin. Namun pihak Telunas Beach Resort  mengklaim bahwa lahan yang diduduki dan sudah berdiri bangunan resort sebagai miliknya dengan dasar Surat HGU yang dikeluarkan oleh BPN  Tahun 2006.

“Itukan lahan kami, dan kami bukan asal klaim. Kami punya surat SHM Tahun 1991. Sementara surat mereka (Telunas Beach Resort_red) HGB. Ada apa dengan BPN? Kok timbul surat diatas lahan kami?,” tanyanya.

Anehnya lagi, dalam tandatangan yang dibubuhkan pada sertifikat HGU milik Telunas Beach Resort , ada tandatangan orang yang sudah meninggal. Masa mayat bisa menandatangani surat? Kesalnya. Selain itu, diatas laut sebagai sempadan lahan milik Kepdin, juga ada yang menandatanagi. Masa laut ada pemilik, tambah Norman. Artinya, dalam hal ini, sebelum menerbitkan sertifikat, BPN tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Sehingga produk BPN yang berkekuatan hukum sebagai prodaknya, merugikan pihak pemilik lahan aslinya yang telah memiliki SHM  sah sesuai dengan aslinya. Pihak keluarga Kepdin juga mengesalkan bahwa pelaksanaan pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN dilokasi lahan bisa dilakukan tanpa ada surat tugas dari pimpinan BPN untuk melakukan pengukuran untuk pengembalian batas.

“Masa mereka (Juru Ukur_red) bisa bekerja suraf tugas menyusul. Aturan mana yang dipakai mereka?. Hal ini kan jelas melanggar dan diluar Standar Operasional Prosedur (SOP),” cetusnya.

Meskipun sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan hearing di DPRD Kabupaten Karimun yang dihadiri Ronny Dedi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran BPN Karimun dan Camat Moro, belum menemukan jalan keluar dan solusi atas permasalahan ini. Dalam hearing itu, Kepdin meminta agar pihak BPN Karimun segera menyelesaikan permasalahan ini. Guna untuk menghindari hal-hal yang yidak diinginkan.

Dalam hering itu, Kepdin juga mengatakan bahwa dirinya sudah membayar Rp 20 Juta kepada salah satu  pegawai BPN untuk mendapatkan peta lahan miliknya tersebut. Namun hingga hearing dilakukan, belum juga mendapatkan peta yang diinginkan. Dia menduga bahwa pihak BPN Karimun, Kepala Desa, Kelurahan maupun Camat ikut terlibat dalam penerbitkan sertifikat atau timpang tindih surat kepemilikan  lahan miliknya.

“Jika dalam waktu dekat, kasus ini tidak diselesaikan oleh BPN Karimun, kami akan menggelar aksi protes dilokasi lahan seluas 2 Hektare milik kami yang sudah dijadikan resort. Kami juga minta ibu Camat memeriksa soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Telunas, saya menilai hal ini sudah tidak benar,” pungkas Norman.

Dengan adanya temuan pemalsuan tandatangan dari orang yang sudah meninggal dan tandatangan sempadan laut, pihaknya akan melaporkan hal tersebut  ke pihak Kepolisian dengan tuduhan Pemalsuan Dokumen Negara. Hingga berita ini diterbitjan, belum ada konfirmasi dari pihak PT ICI Karimun maupun BPN Kabupaten Karimun.

 

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

14 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

15 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.