Categories: Karimun

Norman : Mayat Tanda Tangani Sertifikat HGB Milik PT ICI Karimun

KARIMUN – Surat Settifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai dan diduduki oleh PT lsland Connections lnternational (CIC) atau Telunas Beach Resort  yang berada berlokasi di Pulau Sugi, Mentangun, Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut ditandatangani orang yang sudah meninggal (Mayat). Hal itu disampaikan Norman (57) warga Sei Lakam Timur, Selasa (22/1/2019) di bilangan Karimun.

Norman mengatakan, sebagai pihak keluarga pemilik lahan yang aslinya berdasarkan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kepri pada Tahun 1991, sah milik Zainudin Ahmad atau yang akrab disapa Kepdin. Namun pihak Telunas Beach Resort  mengklaim bahwa lahan yang diduduki dan sudah berdiri bangunan resort sebagai miliknya dengan dasar Surat HGU yang dikeluarkan oleh BPN  Tahun 2006.

“Itukan lahan kami, dan kami bukan asal klaim. Kami punya surat SHM Tahun 1991. Sementara surat mereka (Telunas Beach Resort_red) HGB. Ada apa dengan BPN? Kok timbul surat diatas lahan kami?,” tanyanya.

Anehnya lagi, dalam tandatangan yang dibubuhkan pada sertifikat HGU milik Telunas Beach Resort , ada tandatangan orang yang sudah meninggal. Masa mayat bisa menandatangani surat? Kesalnya. Selain itu, diatas laut sebagai sempadan lahan milik Kepdin, juga ada yang menandatanagi. Masa laut ada pemilik, tambah Norman. Artinya, dalam hal ini, sebelum menerbitkan sertifikat, BPN tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Sehingga produk BPN yang berkekuatan hukum sebagai prodaknya, merugikan pihak pemilik lahan aslinya yang telah memiliki SHM  sah sesuai dengan aslinya. Pihak keluarga Kepdin juga mengesalkan bahwa pelaksanaan pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN dilokasi lahan bisa dilakukan tanpa ada surat tugas dari pimpinan BPN untuk melakukan pengukuran untuk pengembalian batas.

“Masa mereka (Juru Ukur_red) bisa bekerja suraf tugas menyusul. Aturan mana yang dipakai mereka?. Hal ini kan jelas melanggar dan diluar Standar Operasional Prosedur (SOP),” cetusnya.

Meskipun sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan hearing di DPRD Kabupaten Karimun yang dihadiri Ronny Dedi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengukuran BPN Karimun dan Camat Moro, belum menemukan jalan keluar dan solusi atas permasalahan ini. Dalam hearing itu, Kepdin meminta agar pihak BPN Karimun segera menyelesaikan permasalahan ini. Guna untuk menghindari hal-hal yang yidak diinginkan.

Dalam hering itu, Kepdin juga mengatakan bahwa dirinya sudah membayar Rp 20 Juta kepada salah satu  pegawai BPN untuk mendapatkan peta lahan miliknya tersebut. Namun hingga hearing dilakukan, belum juga mendapatkan peta yang diinginkan. Dia menduga bahwa pihak BPN Karimun, Kepala Desa, Kelurahan maupun Camat ikut terlibat dalam penerbitkan sertifikat atau timpang tindih surat kepemilikan  lahan miliknya.

“Jika dalam waktu dekat, kasus ini tidak diselesaikan oleh BPN Karimun, kami akan menggelar aksi protes dilokasi lahan seluas 2 Hektare milik kami yang sudah dijadikan resort. Kami juga minta ibu Camat memeriksa soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Telunas, saya menilai hal ini sudah tidak benar,” pungkas Norman.

Dengan adanya temuan pemalsuan tandatangan dari orang yang sudah meninggal dan tandatangan sempadan laut, pihaknya akan melaporkan hal tersebut  ke pihak Kepolisian dengan tuduhan Pemalsuan Dokumen Negara. Hingga berita ini diterbitjan, belum ada konfirmasi dari pihak PT ICI Karimun maupun BPN Kabupaten Karimun.

 

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

29 menit ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

4 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

6 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

11 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

11 jam ago

This website uses cookies.