Akan tetapi, Sharon Lee Mee Chyang mengaku lagi, saat itu dia pernah berkunjung ke Batam dan datang ke lokasi ruko yang telah dibeli oleh mendiang suaminya ini. Saat itu, mendiang Benyamin Simorangkir menunjukkan lokasi lahan/tanah kosong tersebut dan mengatakan bahwa itu sudah dibeli olehnya.
“Kapannya (Tanggal Kejadian) saya lupa. Yang saya ingat di tanah/lahan kosong itu ada beberapa pohon pisang,” ungkapnya.
Lanjut kata dia, pada saat mendiang suaminya ini membeli properti di komplek Ruko Sinar Bulan tersebut. Mendiang Benyamin Simorangkir meminta uang kepada dirinya sebesar SGD 70 ribu. Uang tersebut dia berikan di rumahnya di Singapura kepada mendiang sebanyak dua kali secara tunai. “Pada saat saya memberi uang tersebut tidak ada saksi. Karena saya berdua saja di rumah sebagai sepasang suami-istri,” kata dia.
Adjudian Syafitra (JPU) kembali bertanya kepada Sharon Lee Mee Chyang. “Pada saat kapan saksi mengetahui bahwa sertifikat tanah/lahan kosong ini sudah dikuasai oleh terdakwa?,” kata dia.
Hal ini dia ketahui usai mendiang Benyamin Simorangkir wafat dan hendak mengurus surat ahli waris. Kemudian, pada saat hendak melakukan pengurusan surat ahli waris ini dia sempat bertanya kepada saksi Ida Astrid Evelin Simorangkir perihal di mana dokumen-dokumen aset suaminya yang berada di Bengkong, Batam tersebut./Shafix
Pingback: Terbukti Lakukan Penggelapan, Nurmian Manalu Divonis 4 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM