BATAM – swarakepri.com : Ketua Komisi I DPRD Batam Nyang-Nyang Haris Pratamura menegaskan bahwa puluhan panti pijat yang ada di simpang basecamp, kelurahan Sagulung Kota, Batam ditutup hingga mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Batam.
“Saya minta sejak hari ini ditutup sampai ada izin,” ujar Nyang-Nyang kepada swarakepri.com seusai memimpin hearing dengan warga dan pemilik panti pijat di basecamp sore ini, Jumat(20/3/2015) pukul 16.50 WIB diruang kerjanya.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta ketegasan Pemko Batam untuk segera memanggil Camat, Lurah dan RT/RW untuk menyelesaikan soal perizinan 21 tempat usaha panti pijat yang ada.
“Kalau koordinasi bisa seharusnya tidak ada masalah soal perizinan,” jelasnya.
Sebelumnya salah satu pemilik panti pijat bernama Gultom mengaku kecewa dengan hasil hearing di Komisi I. Ia berharap anggota Dewan arusnya juga memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi para pengusaha.
“Kami sudah 6 tahun membuka usaha di Basecamp, masa mau ditutup begitu saja? kami juga sudah berupaya keras mengurus izin,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Raden, pemilik panti pijat lainnya. Ia memohon agar tempat usaha mereka tetap bisa buka. Terkait adanya penolakan warga yang disampaikan perangkat RT/RW, ia mengaku pengusaha belum pernah dilibatkan untuk bertemu masyarakat terkait keberatan warga tersebut.
“Kami tidak mungkin begitu saja tinggalkan tempat ini! Kami juga tidak pernah dilibatkan bertemu dengan masyarakat yang keberatan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua RW 01 Ketua RW 01 Kelurahan Sagulung Kota Yunasmin mendesak agar usaha panti pijat yang tidak taat aturan dan tidak memiliki izin agar ditutup.
“Kami minta yang tidak taat aturan ditutup,” tegasnya. (redaksi)