BATAM – Penerapan pajak online khusus hotel, restoran dan parkir yang direncanakan akan beroprasi awal 2017 terkendala oleh permintaan Bank Riau Kepri yang dianggap tidak masuk akal oleh Dispenda Batam.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dispenda Batam Zulkifli Asman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD kota Batam yang juga dihadiri oleh Bapedal dan Direksi Bank Riau Kepri, Jumat (21/10/2016) Sore.
Asman mengatakan rencana Pemko Batam untuk menerapkan pajak online sudah dirundingkan dan pihak Bank Riau Kepri sudah menyanggupi.
Dalam kesepakatan awal yang disepakati adalah bahwa di bulan Desember 2016, sudah dipasang 50 unit dan berikutnya secara bertahap di tahun 2017 sampai 200 unit.
“Namun dalam perjalanannya, Bank Riau Kepri mengalami perubahan struktur organisasi di bagian pejabatnya, pejabat yang baru tidak tahu secara detail proses dari awal sehingga selalu mengalami kendala saat mengambil keputusan,” jelasnya.
Kata Azman, beberapa hari lalu pihaknya menerima surat dari Bank Riau Kepri tentang persetujuan untuk dapat menyediakan fasilitas alat-alat untuk pengelolahan pajak online tersebut, tapi mereka meminta untuk menurunkan jasa giro rekening kas daerah Pemko Batam dari semula 3 persen menjadi 1,5 persen.
“Permintaan tersebut sangat tidak masuk akal, kami meminta dalam RDP ini dapat dicarikan solusi yang tepat,” harapnya.
Ketua komisi II DPRD kota Batam Yudi Kurnain meminta Bank Riau Kepri memberikan jawaban yang tegas terkait keluhan atau masalah yang dialami Dispenda Batam.
“Kita punya Bank daerah sendiri ngapain ke Bank lain? saya harap Bank Riau Kepri segera memberikan jawaban tegas kesanggupan terhadap permintaan kami dan Pemko,” ujarnya.
JEFRY HUTAURUK