Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas impor yang masuk secara illegal. Salah satunya dengan melakukan penyitaan dan pemusnahan agar tidak disalahgunakan, dan mengancam keberlangsungan usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia.
JAKARTA – Sekitar 7.363 bal pakaian bekas impor senilai Rp 80 miliar hari Selasa (28/3) dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Bea Cukai Cikarang. Langkah ini merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo soal penanganan peredaran pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal dan telah mengganggu industri tekstil di dalam negeri.
Sejumlah pejabat, termasuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi serta Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, ikut menyaksikan pemusnahan tersebut.
Dalam jumpa pers seusai pemusnahan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah terus menindak tegas penyelundupan pakian bekas impor itu untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurutnya langkah ini akan terus digalakkan mengingat bisnis pakaian bekas menguasai 31 persen pasar pakaian di Indonesia, dan membanjirnya pakaian bekas impor ilegal telah merusak pasar-pasar UMKM di dalam negeri.
(Pakaian bekas impor) yang ilegal ini, yang selundupan ini, sudah menguasai 31 persen pasarnya UMKM kita (di sektor tekstil). Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM nggak karuan, habis pasarnya,” kata Zulkifli.
Presiden Joko Widodo, tambah Zulkifli, telah memberikan instruksi kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi pakaian bekas impor ilegal, yang sebenarnya sudah dilarang lewat peraturan menteri perdagangan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan 7.363 bal pakaian bekas impor itu merupakan barang selundupan dari Singapura, Malaysia, Vietnam dan Thailand. Pihak Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Polri, tambahnya, menggunakan data-data intelijen untuk menelusuri penyelundupan baju bekas impor. Hasilnya ditemukan sejumlah titik rawan atau disebut palabuhan tikus.
Dia menyebut baju bekas impor ini juga masuk dari Batam, Kepulauan Riau hingga ke arah Lampung, termasuk Medan. Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta merupakan salah satu pelabuhan besar yang kerap menjadi sasaran operasi penyelundupan baju bekas impor ilegal. Caranya adalah dengan merekayasa manifesto.
Page: 1 2
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.