Palsukan Dokumen MV Engedi eks Eagle Prestige, Intan Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menuntut Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige selama 4 tahun penjara, siang tadi, Senin(29/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1) pada dakwaan subsider. Meminta Majelis Hakim dala m putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Wahyu saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Alfian dan Syahrial Alamsyah selaku Hakim Anggota.

Selain itu dalam tuntutannya, JPU juga meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya memusnahkan 13 dokumen palsu yang digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU juga menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Pertimbangan memberatkan diantaranya adalah bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian kepada PT Masa Batam dan PT Noutic Marine Salvage, terdakwa berbelit-belit saat persidangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum dihukum.

Pada kesempatan untuk menanggapi tuntutan JPU, Nikson Situmorang selaku Kuasa Hukum terdakwa Intan mengatakan bahwa JPU tidak konsisten dalam tuntutannya.

“Kami melihat ketidakkonsistenan dari JPU. Dalam tuntutan tidak jelas disebutkan siapa yang melakukan dan siapa yang dirugikan,” kata Nikson.

Nikson juga mengatakan bahwa obyek perkara(Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige,red) saat ini juga tidak dalam penguasaan PT Masa Batam dan PT Noutic Marine Salvage melainkan oleh PT Bina Bahari Makmur(BBM).

“Kami akan mengajukan Pledoi,” kata Nikson menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Terkait Pledoi ini, Nikson juga meminta Majelis Hakim untuk memberikan perimbangan waktu terhadap kuasa hukum untuk mempersiapkan pledoi. Waktu 1 hari yang ditawarkan Majelis Hakim menurutnya tidak akan maksimal mengingat tuntutan JPU cukup berat.

Atas permintaan Kuasa Hukum Intan, Ketua Majelis Hakim Cahyono menawarkan dua opsi kepada yakni pembacaan pledoi dilakukan hari selasa besok(30/9) sekaligus pembacaan putusan karena masa penahanan Intan akan berakhir hari Rabu. Sementara opsi kedua adalah menggunakan masa waktu tahanan rumah dan tahanan kota selama 6 sampai 10 hari kedepan.

“Majelis akan berkonsultasi terlebih dahulu, nanti JPU dan Kuasa Hukum juga kita ajak berunding, apakah pledoi digelar besok(Selasa,red) atau 6 sampai 10 hari kedepan,” kata Cahyono.

Selanjutnya Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa. “Sidang ditunda untuk mendengarkan pledoi,” kata Cahyono sambil mengetok palu.

Seperti diketahui pada hari Kamis lalu tanggal 25 September 2014, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

5 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

8 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

9 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

9 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

9 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

10 jam ago

This website uses cookies.