Palsukan Dokumen MV Engedi eks Eagle Prestige, Intan Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menuntut Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige selama 4 tahun penjara, siang tadi, Senin(29/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1) pada dakwaan subsider. Meminta Majelis Hakim dala m putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Wahyu saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Alfian dan Syahrial Alamsyah selaku Hakim Anggota.

Selain itu dalam tuntutannya, JPU juga meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya memusnahkan 13 dokumen palsu yang digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU juga menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Pertimbangan memberatkan diantaranya adalah bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian kepada PT Masa Batam dan PT Noutic Marine Salvage, terdakwa berbelit-belit saat persidangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum dihukum.

Pada kesempatan untuk menanggapi tuntutan JPU, Nikson Situmorang selaku Kuasa Hukum terdakwa Intan mengatakan bahwa JPU tidak konsisten dalam tuntutannya.

“Kami melihat ketidakkonsistenan dari JPU. Dalam tuntutan tidak jelas disebutkan siapa yang melakukan dan siapa yang dirugikan,” kata Nikson.

Nikson juga mengatakan bahwa obyek perkara(Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige,red) saat ini juga tidak dalam penguasaan PT Masa Batam dan PT Noutic Marine Salvage melainkan oleh PT Bina Bahari Makmur(BBM).

“Kami akan mengajukan Pledoi,” kata Nikson menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Terkait Pledoi ini, Nikson juga meminta Majelis Hakim untuk memberikan perimbangan waktu terhadap kuasa hukum untuk mempersiapkan pledoi. Waktu 1 hari yang ditawarkan Majelis Hakim menurutnya tidak akan maksimal mengingat tuntutan JPU cukup berat.

Atas permintaan Kuasa Hukum Intan, Ketua Majelis Hakim Cahyono menawarkan dua opsi kepada yakni pembacaan pledoi dilakukan hari selasa besok(30/9) sekaligus pembacaan putusan karena masa penahanan Intan akan berakhir hari Rabu. Sementara opsi kedua adalah menggunakan masa waktu tahanan rumah dan tahanan kota selama 6 sampai 10 hari kedepan.

“Majelis akan berkonsultasi terlebih dahulu, nanti JPU dan Kuasa Hukum juga kita ajak berunding, apakah pledoi digelar besok(Selasa,red) atau 6 sampai 10 hari kedepan,” kata Cahyono.

Selanjutnya Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa. “Sidang ditunda untuk mendengarkan pledoi,” kata Cahyono sambil mengetok palu.

Seperti diketahui pada hari Kamis lalu tanggal 25 September 2014, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.