Palsukan Dokumen MV Engedi eks Eagle Prestige, Intan Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wahyu Susanto menuntut Hamidah Asmara Intani alias Intan selaku terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige selama 4 tahun penjara, siang tadi, Senin(29/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 KUHP aya1(1) pada dakwaan subsider. Meminta Majelis Hakim dala m putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Wahyu saat membacakan tuntutan dihadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono didampingi Alfian dan Syahrial Alamsyah selaku Hakim Anggota.

Selain itu dalam tuntutannya, JPU juga meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya memusnahkan 13 dokumen palsu yang digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU juga menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa. Pertimbangan memberatkan diantaranya adalah bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kerugian kepada PT Masa Batam dan PT Noutic Marine Salvage, terdakwa berbelit-belit saat persidangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa belum dihukum.

Pada kesempatan untuk menanggapi tuntutan JPU, Nikson Situmorang selaku Kuasa Hukum terdakwa Intan mengatakan bahwa JPU tidak konsisten dalam tuntutannya.

“Kami melihat ketidakkonsistenan dari JPU. Dalam tuntutan tidak jelas disebutkan siapa yang melakukan dan siapa yang dirugikan,” kata Nikson.

Nikson juga mengatakan bahwa obyek perkara(Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige,red) saat ini juga tidak dalam penguasaan PT Masa Batam dan PT Noutic Marine Salvage melainkan oleh PT Bina Bahari Makmur(BBM).

“Kami akan mengajukan Pledoi,” kata Nikson menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Terkait Pledoi ini, Nikson juga meminta Majelis Hakim untuk memberikan perimbangan waktu terhadap kuasa hukum untuk mempersiapkan pledoi. Waktu 1 hari yang ditawarkan Majelis Hakim menurutnya tidak akan maksimal mengingat tuntutan JPU cukup berat.

Atas permintaan Kuasa Hukum Intan, Ketua Majelis Hakim Cahyono menawarkan dua opsi kepada yakni pembacaan pledoi dilakukan hari selasa besok(30/9) sekaligus pembacaan putusan karena masa penahanan Intan akan berakhir hari Rabu. Sementara opsi kedua adalah menggunakan masa waktu tahanan rumah dan tahanan kota selama 6 sampai 10 hari kedepan.

“Majelis akan berkonsultasi terlebih dahulu, nanti JPU dan Kuasa Hukum juga kita ajak berunding, apakah pledoi digelar besok(Selasa,red) atau 6 sampai 10 hari kedepan,” kata Cahyono.

Selanjutnya Majelis Hakim kemudian menunda persidangan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa. “Sidang ditunda untuk mendengarkan pledoi,” kata Cahyono sambil mengetok palu.

Seperti diketahui pada hari Kamis lalu tanggal 25 September 2014, terdakwa kasus pemalsuan dokumen kapal MV Engedi eks MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani alias Intan mendadak jatuh pingsan di sel tahanan Kantor Pengadilan Negeri Batam menjelang persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Warga Rempang Demo di Mapolda Kepri, Tuntut Penegakan Hukum yang Adil

BATAM - Puluhan warga Pulau Rempang menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Kepulauan…

48 menit ago

Liberta Hub Blok M Jakarta Meluncurkan Penthouse Mewah dengan Jacuzzi Pribadi & Pemandangan Kota yang Menakjubkan

Liberta Hub Blok M Jakarta dengan bangga mengumumkan peluncuran kategori kamar terbarunya, The Penthouse. Tempat…

3 jam ago

Armilis Minta Penegak Hukum Usut Polemik KOPPSA-M dengan PTPN IV

RIAU - Kuasa Hukum Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) Armilis Ramaini meminta aparat penegak…

3 jam ago

Wakil Bupati Lingga Ikuti Retreat Kepala Daerah di Magelang

LINGGA - Wakil Bupati Lingga, Novrizal, resmi bergabung dalam agenda retreat kepala daerah yang berlangsung…

3 jam ago

Google Analytics, Kunci Sukses Digital Marketing: Kilas Balik dari Free Day Class MAXY Academy

Maxy Academy kembali mengadakan Free Day Class pada Jumat, 21 Februari 2025, dengan topik Analisis…

4 jam ago

Belajar, Bekerja, dan Berkembang: Perjalanan Alumni Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY sebagai Konsultan Struktur

Bagi Samuel Steven Kristanto, dunia teknik sipil bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan yang sesuai dengan…

4 jam ago

This website uses cookies.